Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini Rekomendasi Ombudsman RI Soal Aturan Baru Penerapan Sertifikasi Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2019 | 13:56
rubrik: Info Halal
Ini Rekomendasi Ombudsman RI Soal Aturan Baru Penerapan Sertifikasi Halal

Ombudsman RI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA —  Ombudsman RI terus memantau persiapan pelaksanaan aturan baru Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya aturan baru mengenai sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019.

Namun berdasarkan pantauan Ombudsman, Kemenag dinilai belum siap menjalankan sertifikasi halal atau JPH tersebut, sebab ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum merata di Indonesia.

Oleh karena itu, Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan pihaknya memberikan tujuh rekomendasi untuk memperlancar pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satu rekomendasinya yakni meminta Kemenag membuat regulasi tentang struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara JPH (BPJH) di daerah secara jelas.

Lebih lengkapnya, berikut rekomendasi Ombudsman

1. Membuat Regulasi terkait struktur, tugas , fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara jelas dan rinci.

2. Membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.

3. Meminta agar PBJPH Kemenag RI melakukan sosialiasi terkait JPH secara merata kepada masyarakat, pelaku usaha, Kemenag Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi UMKM, dan serta instansi pemerintah daerah lainnya.

4. Bersikap proaktif dalam membuat standar pelayanan publik dan administrasi penyelenggaraan JPH, seperti SOP, skema harga sertifikasi, pengembangan kompetensi petugas, dan pengelolaan pengaduan.

5. Membuat aturan teknis setingkat Permenag dan skema yang jelas terkait pembiayaan bagi pelakuka usaha mikro yang memiliki berbagai produk.

6. Membuat aturan teknis tentang penguatan pengawasan penyelanggaraan JPH di daerah.

7. Melakukan kerjasama antara BPJPH, Kemenag, dan Kemendag dalam penyelenggaraan JPH di daerah.

Selain itu Kemenag juga disarankan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga lainnya untuk menyiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga lain perlu dirangkul karena LPH bisa juga didirikan institusi seperti kementerian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lainnya.

See also  Rapat dengan DPR, BPJPH Curhat Soal Kesulitan Dirikan LPH

Sementara itu Kemenag bersedia merangkul lembaga lain untuk lembaga lain dalam menyediakan layanan LPH. “Jadi LPH itu tidak hanya didirikan oleh MUI saja, tetapi LPH juga bisa didirikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, boleh semua,” ujar Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar mengenai sertifikasi halal, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Tags: ombudsman RIsertifikasi halal
Previous Post

NU Care Galang Sejuta Masker untuk Warga Terdampak Karhutla

Next Post

Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks