MADANINEWS.ID, JAKARTA — UU Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan hak kepada Menteri Agama untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mendapatkan otoritas tersebut tidak terima dan menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa benar ada keresahan yang dialami 31 provinsi tersebut, mereka mempermasalahkan beberapa pasal di dalam Undang-Undang (UU) JPH.
“Iya mereka itu kan sedang punya keresahan di beberapa daerah, kami sendiri sedang melakukan identifikasi. Inikan sebetulnya cara mempresentasikan, mungkin ada cara mempresentasikan di daerah kurang tepat sehingga muncul keresahan di daerah terhadap Undang-Undang tersebut,” ucap Lukmanul di sela acara mendongkrak industri halal dan keuangan syariah, Jakarta beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut dilakukan LPPOM MUI dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH.
“Poin-poin tersebut yang diduga menyebabkan keresahan karena ada miss interpretasi, jadi awalnya memasukkan ke MK itu menyamakan persepsi terhadap UU jadi bisa jadi output-nya begitu,” imbuh Lukmanul.
Kemudian ketika disinggung apakah hal tersebut bisa efektif, Lukman menambahkan saat ini masih dalam kajian ulang tentang keresahan yang dialami oleh LPPOM 31 provinsi tersebut.
“Terus terang kami di pusat, sedang mengkaji ulang tentang efektifitas keresahan di daerah, di dalam forum apa, UU-nya nggak ada masalah, kita nggak mau bahas tapi karena ada impact yang miss interpretasi itu yang menjadi harus dilakukan,” ujar Lukmanul.
Di sisi lain, Lukmanul membantah jika ada gesekan antara BPJPH dengan MUI. Menurutnya, keberadaan UU Jaminan Produk Halal sudah menjadi keputusan politik di tahun 2014 yang pada proses penyusunannya MUI menjadi pihak yang dilibatkan sejak awal. Namun permasalahannya saat ini, lanjutnya, terletak pada implementasinya.
“Enggak ada masalah, itu sudah keputusan politik kita di 2014, bahwa ada pembagian peran antara peran administratif dan substantif antara pemerintah dalam hal ini BPJPH dan MUI. Substantif halal mulai dari pemeriksaan dan fatwa yang sifatya substansi di MUI, kalau hal yang sifatnya administratif itu di BPJPH ada di badan pemerintah, enggak ada masalah yang kita ramu adalah bagaimana pelaksanaanya,” terang Lukmanul
