Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

AILA Indonesia Harap Pemerintah Berikan Konseling Korban Penganiayaan di Pontianak

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 April 2019 | 10:32
rubrik: Nusantara
AILA Indonesia Harap Pemerintah Berikan Konseling Korban Penganiayaan di Pontianak

Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Subagio. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Peristiwa penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pontianak, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya membuat keprihatinan banyak pihak termasuk juga AILA Indonesia.

Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Subagio menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya.

“Para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2)  pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP  tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” ujarnya di Jakarta Rabu (10/4).

AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku.  AILA Indonesia, lanjut Rita mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke meja hukum.

Rita menambahkan, karena korban dan para pelaku adalah anak perempuan di bawah umur, maka AILA Indonesia berharap mereka dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

AILA Indonesia berharap pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.

Stop Sebarkan Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan di Pontianak

Selain itu, Rita mengaku saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerjasama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini.

“Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri dll) dan identitas pribadi (foto, nama, media sosial dll) para pelaku,” katanya di Jakarta Rabu (10/4).

AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan , tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut.

See also  Lima Kebijakan OJK Terkait Pengembangan Pasar Modal

“Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan,” ungkapnya.Tio/Kontributor.

Previous Post

MUI: Ulama dan Tokoh Diharapkan jadi Perekat Bangsa di Momentum Pemilu 2019

Next Post

20 Penyedia Hotel Tandatangani Kontrak Layananan Akomodasi Jemaah Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks