MADANINEWS.ID, Jakarta–Peristiwa penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pontianak, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya membuat keprihatinan banyak pihak termasuk juga AILA Indonesia.
Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Subagio menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya.
“Para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2) pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” ujarnya di Jakarta Rabu (10/4).
AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku. AILA Indonesia, lanjut Rita mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke meja hukum.
Rita menambahkan, karena korban dan para pelaku adalah anak perempuan di bawah umur, maka AILA Indonesia berharap mereka dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
AILA Indonesia berharap pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Stop Sebarkan Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan di Pontianak
Selain itu, Rita mengaku saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerjasama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini.
“Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri dll) dan identitas pribadi (foto, nama, media sosial dll) para pelaku,” katanya di Jakarta Rabu (10/4).
AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan , tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut.
“Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan,” ungkapnya.Tio/Kontributor.
