Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Lima Kebijakan OJK Terkait Pengembangan Pasar Modal

Irawan Nugroho
11 August 2022 | 10:19
rubrik: News, Nusantara
Lima Kebijakan OJK Terkait Pengembangan Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS,ID, Jakarta – Kinerja Pasar Modal Indonesia yang masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 7.102,88 poin per 9 Agustus 2022 atau tumbuh sebesar 7,92 persen secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp9.315 triliun atau secara ytd juga meningkat 12,83 persen, membuatnya perlu dijaga keberlanjutannya. Karena itu OJK dicatat kemudian menghadirkan lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022, dan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam releasenya di Jakarta (10/8/2022), kelima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022 dan kelima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut.

Lima Fokus Pengembangan Pasar Modal

  1. Kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022. Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.
  2. Kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.
  3. Kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
  4. Kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.
  5. Kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen, OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. Di samping itu, OJK ke depan juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.
See also  Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka'bah Terjadi Lagi pada 15-16 Juli

Lima Pilar Pengembangan Pasar Modal Indonesia

  1. Pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
  2. Peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau;
  3. Penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
  4. Peningkatan program perlindungan konsumen;
  5. Memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.*
Previous Post

Potensi Ekspor Tanaman Kratom ke AS Didorong Segera Berkembang

Next Post

Kirtania Wayang Kamasan, Wadah Lestarikan Warisan Leluhur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks