Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

AILA: Langkah Penghapusan RUU P-KS Justru Bentuk Kekerasan Seksual

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 January 2019 | 11:54
rubrik: Nusantara
AILA: Langkah Penghapusan RUU P-KS Justru Bentuk Kekerasan Seksual
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA —  Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menilai RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) merupakan proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.

Ketua Bidang Media Aila Suci Susanti mengatakan, banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia justru mendukungnya.

“Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini,” ujarnya Kamis (24/1).

Menurut Suci, Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) membebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama). Dirinya mempertanyakan, yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka, kata Suci penghapusan RUU ini telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.

“Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi,  tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent),” pungkasnya.

Ia menambahkan, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019. Suci juga menekankan, kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual.

Suci menjelaskan, kekerasan seksual asasnya tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan.

“Kejahatan seksual justru melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai – nilai agama,” terangnya.

Oleh karena itu, Suci mengajak untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual. Tio/Kontributor.

See also  BAZNAS-ELNUSA Dirikan Hunian Tetap untuk Korban Gempa di Sulawesi Tengah
Previous Post

Kembali Gelar Ekspedisi Zakat, Lazismu Sasar Pulau Terpencil di Seram Bagian Barat

Next Post

Kunjungi UGM, Peraih Nobel Ramos Horta Akan Bicara Islam Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks