MADANINEWS.ID, JAKARTA — Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menilai RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) merupakan proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.
Ketua Bidang Media Aila Suci Susanti mengatakan, banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia justru mendukungnya.
“Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini,” ujarnya Kamis (24/1).
Menurut Suci, Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) membebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama). Dirinya mempertanyakan, yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka, kata Suci penghapusan RUU ini telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.
“Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi, tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent),” pungkasnya.
Ia menambahkan, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019. Suci juga menekankan, kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual.
Suci menjelaskan, kekerasan seksual asasnya tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan.
“Kejahatan seksual justru melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai – nilai agama,” terangnya.
Oleh karena itu, Suci mengajak untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual. Tio/Kontributor.