Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menko Polhukam: Pemerintah Masih Lakukan Kajian Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 January 2019 | 11:35
rubrik: Nusantara
Menko Polhukam: Pemerintah Masih Lakukan Kajian Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menko Polhukam Wiranto menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1) sore. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. Dan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

“Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1) sore.

Oleh karena itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut.

“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” tegas Wiranto.

Sebelumnya beredar kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Jokowi iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.

See also  Penguatan Tata Kelola Didorong Percepat Pemulihan Ekonomi
Tags: Abu Bakar BaasyirMenkopolhukam Wiranto
Previous Post

Menag Ingatkan Tentang Gejala Desepsi Ajaran Agama

Next Post

Krisis Bahan Bakar, 5 Rumah Sakit di Gaza Terancam Berhenti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks