Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen Nizar Tawarkan Daerah Jadi Embarkasi Haji, Ini Syaratnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 December 2018 | 11:13
rubrik: Haji & Umrah
Dirjen Nizar Tawarkan Daerah Jadi Embarkasi Haji, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar pada acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel Amans, Ambon, Maluku. Rabu (19/12). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MALUKU — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendorong setiap provinsi yang sudah mempunyai asrama haji transit, maupun asrama haji antara untuk dapat mengembangkan asrama hajinya menjadi embarkasi haji. Bahkan yang sudah punya asrama haji transit bisa langsung menjadi embarkasi haji tanpa melalui asrama haji antara terlebih dahulu.

Demikian penjelasan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar pada acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel Amans, Ambon, Maluku. Rabu (19/12).

Menanggapi hal itu, terkait Proanvinsi Maluku yang ingin menjadikan asrama haji transit menjadi asrama haji antara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dearah tersebut untuk menjadi embarkasi haji yang pertama adanya ruang inap untuk jemaah haji, karena sebelum keberangkatan, jemaah haji harus melakukan sejumlah prosedur antara lain, pemberian paspor, x-ray, imigrasi serta pembagian uang saku (living cost). Maka dari itu jemaah diwajibkan menginap semalam untuk melakukan proses tersebut.

Selanjutnya adalah menyediakan ruang penerimaan jemaah serta menyediakan ruangan tempat kantor-kantor instansi terkait itu bekerja.

“Mereka harus melakukan proses tersebut yang membutuhkan ruang penerimaan yang bisa menampung 1 kloter (450 orang) dan juga menyediakan kantor-kantor instansi terkait,” kata Nizar.

Syarat berikutnya adalah mempunyai aula keberangkatan dan aula kedatangan. aula keberangkatan harus dibedakan dengan aula kedatangan, aula keberangkatan terkait dengan prose x-ray sedangkan aula kdatangan terkait dengan pemeriksaan doukumen-dokumen.

“Aula keberangkatan harus dibedakan dengan aula kedatangan,” jelasnya.

Dia meminta kepada Kanwil Kemenag Maluku untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, karena setelah asrama haji antara sudah beroperasi, maka Pemda wajib menaggung biaya penerbangan dar daerah asal ke embarkasi haji.

See also  Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah dukungan pemda, kalau sudah menjadi asrama haji antara pemda wajib menanggung biaya penerbangan dari Maluku ke makasar gak boleh setengah-setengah,” tegas Nizar.

Dirinya pun menawarkan kepada Maluku kalau ingin langsung menjadi embarkasi haji juga tidak masalah, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. “Kalau Maluku ingin menjadi embarkasi haji juga tidak apa-apa asalkan memenuhi persyaratan,” katanya

Syarat-syarat tersebut, kata Nizar antara lain pertama, mempunyai bandara internasional. Kedua, memiliki landasan minimal 3000 meter yang bisa dilandingi pesawat berbadan bedan seperti Boeing 777 atau 747.

“Nanti bisa korrdinasi dengan perhubungan (Kemenhub) agar bersedia untuk meng-upgrade bandaranya,” tuturnya.

Ketiga, mempunyai asrama haji yang bisa menampung 5-6 kloter. Keempat, Mempunyai fasilitas manasik haji yang dibuat hampir menyerupai aslinya seperti Ka’bah, lintasan Sa’I, serta Jamarat.

“Fasilitas asrama haji yang lengkap kalau bisa Ka’bah dan lintasan Sa’i nya dibuat semirip dengan aslinya, gambaran interiornya sama suasananya seperti masuk ke Masjidil Haram ketika sampe sana tidak kaget,” ujar Nizar.

Acara yang dipandu Sekeretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman ini menghadirkan beberapa pembicara antara lain Dirjen PHU Kemenag Nizar, Kepala Kanwil Kemenag Maluku Fesal Musaad, serta Wakil Ketua DPRD Maluku Said Assegaf

Tags: embarkasi hajiNizar Ali
Previous Post

Kemenag Ajak Umat Islam Perkuat Ekosistem Perwakafan

Next Post

Konvensi Jenewa Dapat Dijadikan Rujukan Perlindungan Muslim Uighur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks