Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPAI Melihat Ada Diskriminasi Terhadap Madrasah Terkait Pembagian Tenda Sekolah di Palu

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 October 2018 | 09:45
rubrik: Indeks
KPAI Melihat Ada Diskriminasi Terhadap Madrasah Terkait Pembagian Tenda Sekolah di Palu
Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, PALU — Saat mengikuti rapat koordinasi Pos Pendidikan di LPMP Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan gambaran tentang pembagian tenda sekolah darurat  yang berasal dari UNICEF.
Namun bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sesuai MoU  antara UNICEF dengan pihak Kemdikbud.  Sedangkan kebutuhan tenda sekolah darurat untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemdikbud mencapai 1654 kelas darurat.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan UNICEF bernama Yusran  dalam suatu rapat koordinasi di pos Pendidikan yang dihadiri oleh KPAI, KPPPA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kadisdik Palu, Kadisdik Sigi, Kadisdik Donggala, perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, KERLIP dan UNICEF. Sementara banyak sekolah  madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang juga membutuhkan tenda untuk sekolah darurat.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihak Kemenag RI sudah mengajukan permohonan bantuan tenda untuk madrasah-madrasah di Sulawesi Tengah  sebanyak 50 tenda kelas darurat dari total 450 tenda yang merupakan bantuan UNICEF kepada pemerintah Indonesia.
“Artinya, pihak Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sebanyak 700an tenda kelas darurat yang dibutuhkan madrasah,” ujarnya Kamis (25/10).
Sedangkan lanjut Retni 400 tenda, kelas darurat lainnya dari UNICEF untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan kemendikbud, yang memang kebutuhannya mencapai lebih dari 1500 tenda kelas darurat.
Sejatinya, menurut Retno dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip non diskriminasi. Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemdikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah, semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama.
“Pemenuhan hak-hak anak termasuk hak atas pendidikan harus tetap dijamin  meski dalam situasi darurat. Seluruh anak-anak usia sekolah yang selamat dari bencana tersebut harus segera bersekolah tanpa memandang suku, agama, ras, dan bersekolah dimana,” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan. Tio/Kontributor
See also  Marketing Tentukan Berhasil - Tidaknya Produk KUKM
Previous Post

Komite Khitthah Diharapkan Kembalikan Khitthah NU Dalam Halaqoh Dzurriyah

Next Post

15 Negara Ikuti Pelatihan Halal LPPOM MUI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks