MADANINEWS.ID, BANDUNG — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menekankan kepada para pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mematuhi regulasi. Meskipun penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan, Dirjen PHU telah memiliki peta permasalahan layanan haji khusus. Bahkan banyak keluhan yang disampaikan jemaah haji kepadanya tentang permasalahan layanan haji khusus.
“Seperti yang disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, permasalahan layanan PIHK harus dicarikan solusi yang implementatif,” kata Dirjen dalam arahannya di hotel Grand Mercure Bandung, Rabu (17/9/2018) sore.
Dia mencontohkan ada PIHK yang menempatkan jemaah di apartemen transit melebihi batas SPM. Selain itu juga keluhan layanan PIHK di Mina yang kurang baik.
“Titik krusial layanan haji memang ada di Mina, termasuk haji khusus. Selain kapasitas tenda yang padat juga antrean konsumsi yang cukup lama,” imbuh Nizar yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
PIHK diminta memperhatikan betul kondisi jemaah dan berupaya meningkatkan pelayanan sesuai standar yang telah diatur dalam regulasi. Kemenag sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan haji khusus mengajak PIHK melayani jemaah haji secara profesional dan berkualitas unggul.
“PIHK harus penuhi kewajiban pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008,” tutur Nizar menegaskan.
Sebagai bentuk pembinaan Kemenag kepada PIHK, Dirjen Nizar menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan. Selain pembinaan, Kemenag juga terus melakukan pengawasan dan pengendalian pengelenggaraan haji khusus.
“Pembinaan kepada PIHK yang kami lakukan berupa akreditasi, pemberian sanksi, informasi, dan pengawasan yang komprehensif,” imbuh Nizar.
“Bukan hanya pengawasan di lapangan, kami juga melakukan pengawasan secara online yang dilengkapi dengan pengaduan. Ini demi kebaikan bersama maka PIHK saya wajibkan menggunakan aplikasi Si Patuh,” tandasnya.
