Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen PHU Imbau PIHK Patuhi Regulasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 October 2018 | 10:09
rubrik: Haji & Umrah
Dirjen PHU Imbau PIHK Patuhi Regulasi

Dirjen PHU Nizar Ali saat evaluasi penyelenggaraan haji khusus. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BANDUNG — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menekankan kepada para pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mematuhi regulasi. Meskipun penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan, Dirjen PHU telah memiliki peta permasalahan layanan haji khusus. Bahkan banyak keluhan yang disampaikan jemaah haji kepadanya tentang permasalahan layanan haji khusus.

“Seperti yang disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, permasalahan layanan PIHK harus dicarikan solusi yang implementatif,” kata Dirjen dalam arahannya di hotel Grand Mercure Bandung, Rabu (17/9/2018) sore.

Dia mencontohkan ada PIHK yang menempatkan jemaah di apartemen transit melebihi batas SPM. Selain itu juga keluhan layanan PIHK di Mina yang kurang baik.

“Titik krusial layanan haji memang ada di Mina, termasuk haji khusus. Selain kapasitas tenda yang padat juga antrean konsumsi yang cukup lama,” imbuh Nizar yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

PIHK diminta memperhatikan betul kondisi jemaah dan berupaya meningkatkan pelayanan sesuai standar yang telah diatur dalam regulasi. Kemenag sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan haji khusus mengajak PIHK melayani jemaah haji secara profesional dan berkualitas unggul.

“PIHK harus penuhi kewajiban pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008,” tutur Nizar menegaskan.

Sebagai bentuk pembinaan Kemenag kepada PIHK, Dirjen Nizar menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan. Selain pembinaan, Kemenag juga terus melakukan pengawasan dan pengendalian pengelenggaraan haji khusus.

“Pembinaan kepada PIHK yang kami lakukan berupa akreditasi, pemberian sanksi, informasi, dan pengawasan yang komprehensif,” imbuh Nizar.

“Bukan hanya pengawasan di lapangan, kami juga melakukan pengawasan secara online yang dilengkapi dengan pengaduan. Ini demi kebaikan bersama maka PIHK saya wajibkan menggunakan aplikasi Si Patuh,” tandasnya.

See also  PK Jemaah Haji Khusus Belum Tuntas, BPKH Ungkap Kendalanya
Tags: Dirjen PHU Nizar AliHaji KhsususPIHKRegulasi Haji
Previous Post

Kemenag Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Next Post

Menurunnya Tradisi Kritis Bahasiswa Picu Paham Radikal Berkembang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks