Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muhammdiyah: Laporan MA terhadap KY, Bentuk Arogansi dan Feodalistik

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 September 2018 | 12:21
rubrik: Nusantara
Muhammdiyah: Laporan MA terhadap KY, Bentuk Arogansi dan Feodalistik

-Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto mengatakan sikap 64 Hakim Agung yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya, terkait pelaksanaan PTWP di Bali merupakan bentuk arogansi dan feodalistik Mahkamah Agung.

“Dalam alam demokrasi sudah semestinya dalam pilar kekuasaan adanya check and balance termasuk dalam kekuasaan kehakiman,” katanya di Jakarta Selasa (25/9).

Virgo menjelaskan, fungsi KY tentu menjadi pengawas dalam kerja Hakim untuk menjaga martabat hakim. Namun, jika bentuk pengawasan tersebut kemudian dikriminalisasi, MA telah bertindak arogan.

“Akrobat feodalistik kelembagaan yang dicerminkan oleh Hakim Agung yang melaporkan KY tentu menampakan standart moral pejabat yang ingin berkuasa tanpa batas dan anti terhadap kritik dan pengawasan,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, akan sangat berbahaya terhadap keadilan bagi publik jika sikap seperti ini masih menyelimuti para hakim sebagai tempat pencari keadilan.

“Secara independensi juga akan diragukan, jika pelaporan ini kemudian masuk ke ranah pengadilan, maka apakah hakim yang akan mengadili kasus yang dilaporkan para hakim agung ini akan ada jaminan bebas dari kepentingan membela sesama hakim,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim harus terus dilakukan. Bahkan, Virgo juga meminta kepada KY untuk melanjutkan investigasi terhadap kasus PTWP tersebut, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi tidak segan untuk melibatkan KPK dalam kasus tersebut. Tio/Kontributor.

See also  Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
Previous Post

Gandeng ACT, Shopee Galang Donasi untuk Pemulihan Gempa Lombo

Next Post

Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan Dakwah Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks