IBADAH.ID,BERAU – Kementerian Koperasi dan UKM menilai masalah sertifikasi produk merupakan isu penting yang harus ditangani serius. Berbagai produk UKM baik produk kerajinan, perkebunan, tekstil dan makanan olahan yang diproduksi dari Indonesia perlu segera disertifikasi sebagai upaya perlindungan hukum kepemilikan merek atau hak paten.
Dalam sambutan pembukaan acara Konsultasi dan Pemberkasan dalam Rangka Standarisasi dan Sertikasi Produk KUKM di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Rabu (05/09), Plt. Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Rosdiana V. Sipayung, sebagaimana dibacakan oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sitti Darmawasita, menyatakan jika perlu adanya perlindungan hukum terhadap produk bermutu Indonesia.
“Suatu produk yang bermutu khas dan terkenal tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut,” katanya.
Rosdiana mencontohkan dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama Lada Putih Muntok telah banyak digantikan dengan produk serupa dari Vietnam. Contoh lain adalah kopi Arabika Gayo, telah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak asing dan akibatnya eksportir asal Gayo, Aceh dilarang memasukan produknya ke Eropa dengan nama Gayo.
Padahal menurutnya, berbagai produk Indonesia lada putih Muntok, kopi Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Mandailing telah lama dikenal oleh konsumen di berbagai negara sejak dahulu dan hingga sekarang. Dengan semakin ketatnya persaingan, perdagangan suatu produk akan tetap mendapat permintaan tinggi apabila ciri khas bisa dipertahankan serta dijaga konsistensinya.
Karena itu ia juga mengatakan jika kepemilikan merek dagang bagi UKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi Identitas dan Tanda Pengenal masing-masing produk UKM sehingga perlu untuk didaftarkan Hak Kepemilikan Merek Dagangnya.
“Selain itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya dalam rangka itulah kegiatan ini dilaksanakan,” tutur Rosdiana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan pengembangan promosi dagang yang dilakukan Pemerintah dan Pemda dengan mendorong Fasilitasi Pemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual atas produk dan desain serta mendorong memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual. “Ke depan saya berharap, para pelaku KUMKM, dapat terus melakukan perubahan dan perbaikan, baik di bidang produksi, inovasi, sertifikasi, manajemen untuk menghasilkan produk yang kompetitif, baik dari segi harga dan kualitas sehingga dapat bersaing di pasar global, memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan,” kata Rosdiana.*
Penulis : Tatiani Safitri
Editor : Irawan
