Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Tetap Dorong Pemerintah Upayakan Vaksin Berbahan Halal, Pasca Fatwa Haram Rubella

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 August 2018 | 15:26
rubrik: Info Halal
MUI Tetap Dorong Pemerintah Upayakan Vaksin Berbahan Halal, Pasca Fatwa Haram Rubella

Konferensi Pers Komisi Fatwa MUI perihal status Vaksin Rubella. (foto:LPPOM)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin MR haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.

NamunĀ  Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF Hasanuddin menjelaskan penggunaan vaksin tersebut untuk imunisasi, dengan syarat ada kondisi terpaksa dan belum ada vaksin MR yang halal.

“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci,” kata Hasanuddin di di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8) malam.

Karena Hasanuddin menyatakan, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyebutkan, vaksin MR mengandung dua unsur haram, yakni kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell.

Namun, kata dia MUI meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal. “Pemerintah dan produsen tetap wajib mengupayakan vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat,” terangnya. Tio/Kontributor.

See also  Tutup Rakornas Infokom MUI, Menag Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama
Tags: MUIvaksin halalVaksin Rubella
Previous Post

Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Next Post

Terkait Anak Pencandu Rokok, KPAI: Orang Tua Dapat Dipenjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks