IBADAH.ID, JAKARTA – Fenomena yang terjadi pada anak usia 2 tahun di Sukabumi, Jawa Barat bernama Rapi Ananda Pamungka menjadi pecandu Rokok membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki sikap tegas.
Seperti diketahui Rapi telah mengalami kecanduan rokok, dimana setidaknya menghabiskan 40 batang rokok dalam sehari.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan dalam konvensi hak anak, orang tua sebenarnya dapat dipenjara terkait kasus Kecanduan rokok terhadap anak. Namun ia menilai penjara itu merupakan pilihan terakhir.
“Artinya, pemerintah harusnya dapat mengedukasi dahulu memberikan kapasitas kepada orang tua. Setelah dirasa cukup, baru dilakukanlah tindakan pemenjaraan orang tua dan itu merupakan instrumennya yang tersedia,” katanya dalam konferensi pers dengan Tema “Indonesia Darurat Rokok” di Jakarta Pusat Selasa (21/8).
Karena itu, dirinya mengaku terus mendorong kehadiran pemerintah mengedukasi orang tua disebabkan rata-rata berdasarkan data, keluarga miskin yang merokok dan anak mencontoh prilaku orang tuanya tersebut.
“Selain itu faktor pengiklan efektif juga, karena anak merupakan peniru ulung. Dan upaya yang bisa dilakukan dengan terus mendorong agar rokok ini tidak terdampak terhadap anak,” ungkapnya.
Jasra menekankan harus dilakukan langkah mengedukasi orang tua dan bidang pendidikan juga dapat berpartisipasi memberikan edukasi terhadap anak diberikan informasi yang cukup dari tingkat SMP-SMA.
“Sampai kepada pengaruh rokok yang terkait dengan Narkoba, berpotensi terhadap emosional anak, relasi sosial anak. Terkait beberapa kasus yang terus berulang, bukan hanya di Sukabumi saja, mungkin yang lain banyak lagi tidak kita ketahui,” pungkasnya. Tio/Kontributor.
