Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kyai Cholil: Ibadah Haji Bentuk Totalitas Dalam Beragama

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2018 | 10:34
rubrik: Dunia Islam, Nusantara
Kyai Cholil: Ibadah Haji Bentuk Totalitas Dalam Beragama

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah M. Cholil Nafis, Lc., Ph D. (foto:tio)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah M. Cholil Nafis, Lc., Ph D mengingatkan tentang ibadah haji rukun Islam yang kelima yang secara Filosofis menunjukkan totalitas beragama.

“Haji adalah totalitas ibadah, baik secara fisik waktu, maupun harta sehingga orang yang sudah punya kemampuan untuk berangkat ibadah Haji tapi tidak melaksanakannya disebutkan oleh Sayyidina Umar, bahwa ia tak ada bedanya dengan yang mati Nasrani atau Yahudi,” ujarnya di Jakarta Senin (13/8).

Cholil menambahkan, dalil Alqur’an yang digunakan untuk menunjukkan wajibnya Haji adalah Firman Allah SWT. Dalam surat al Imran ayat 97: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

“Bagi orang-orang yang sudah baligh dan berakal memiliki bekal, sarana perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan serta badannya sehat maka hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji dalam seumur hidup. Artinya, verpahala jika dikerjakan dan berdosa manakala ditinggalkan,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang sudah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Haji harus menyegerakan Haji (al faur) atau boleh saja menundanya kepada tahun berikutnya (al-tarakhi).

“Menurut Jumhur ulama hukum orang yang sudah mampu melaksanakan ibadah Haji wajib menyegerakan ibadah Haji, karena kita diperintahkan oleh hadits Nabi saw untuk bersegeralah bagi yang sudah mampu. Demikian juga Alqur’an mengajarkan kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, boleh menunda pelaksanaan ibadah haji (al-trakhi) pada tahun berikutnya. (Tio/Kontributor)

See also  Indonesia International Modest Fashion Festival 2022 Jadi Panggung Karya Kreatif dan Inovatif Desainer Muda Menuju Go-Global
Tags: Cholil NafisHaji
Previous Post

Resto Shabu Hachi Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Next Post

Saudi Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks