Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Resto Shabu Hachi Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2018 | 10:03
rubrik: Info Halal
Resto Shabu Hachi Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Shabu Hachi Resto. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Penggemar kuliner ala Jepang, kini dapat menikmati Shabu-Shabu halal di Restoran Shabu Hachi. Mengusung layanan “All You Can Eat” dengan durasi waktu 2 jam, restoran Shabu Hachi sudah mendapat sertifikat halal MUI dalam Sidang Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 08 Agustus 2018 lalu di Jakarta.

“Hasil penelitian tim kami yang melakukan audit ke seluruh outlet restoran ini, menunjukkan tidak ada masalah dalam aspek-aspek kehalalannya, sesuai dengan ketentuan KF MUI. Maka, hasil audit itu kami laporkan dalam Sidang KF MUI. Para ulama kemudian sepakat menetapkan Fatwa Halal untuk restoran ini,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tidak Semua Alkohol Termasuk Kategori Khamar

Muti menjelaskan memang dalam menu di Shabu Hachi, restoran ini banyak menggunakan bermacam-macam kecap. Dalam prosesnya, mungkin saja terbentuk adanya ethanol atau alkohol. Meskipun mengandung alkohol, namun menurut ketetapan KF MUI, kecap itu tidak termasuk kategori Khamar yang diharamkan dalam Islam. oleh karenanya, tidak masalah kalau menggunakan kecap yang kemudian mengandung alkohol.

“Yang diharamkan dalam ketentuan Syariah adalah Khamar, atau alkohol yang diproduksi dalam industri khamar. Terhadap khamar ini tidak ada toleransi. Walaupun digunakan hanya satu tetes, hukumnya tetap haram. Kalau khamar digunakan sebagai bumbu masakan, aroma kue, untuk cmapuran parfum, misalnya, maka produknya menjadi haram dan najis,” ujar Muti.

Muti menambahkan harus dibedakan antara alkohol dari khamar dengan yang bukan khamar. Sebab, kecap yang dikonsumsi sehari-hari, jika dianalisis secara mendalam, bisa saja mengandung alkohol. Bahkan buah-buahan alami yang sudah tua dan matang, seperti duren, bisa mengandung kadar alkohol yang tinggi.

See also  LPPOM MUI Dukung Langkah Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal UMK

“Tetapi tidak ada ulama yang mengkategorikan buah duren sebagai produk khamar dan diharamkan. Termasuk juga tape sebagai makanan yang jelas mengandung alkohol, tidak termasuk khamar dan dengan demikian tidak diharamkan. Kecuali kalau tape itu kemudian diperas, lalu sengaja dibuat menjadi minuman, maka ia menjadi khamar dan diharamkan,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Hasanuddin mengemukakan, setelah ditelaah dari aspek Syariah, produk-produk yang disajikan di Restoran Shabu Hachi dan dilaporkan oleh pimpinan LPPOM MUI, tidak bermasalah dari segi kehalalannya, maka para peserta Sidang KF MUI sepakat menetapkan restoran Shabu Hachi difatwakan halal MUI.

“Semua bahan yang digunakan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong. Juga proses pengolahan dan proses produksinya, terbukti tidak bermasalah dari sisi kehalalannya. Maka Komisi Fatwa MUI menetapkan Fatwa Halal untuk produk restoran tersebut,” ujar guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menandaskan.

Kalau diindikasikan adanya kandungan alkohol, ia menjelaskan lagi, maka ditelaah lebih lanjut, apakah alkohol itu berasal dari khamar atau bukan. Kalau bukan dari khamar, maka tidak haram. Karena buah-buahan secara alami mungkin saja mengandung alkohol.

Dari kajian KF MUI, tidak semua alkohol itu dapat dikategorikan sebagai khamar dan haram. Walaupun memang, khamar itu tentu mengandung alkohol. Yang jelas diharamkan secara nash dan disepakati para ulama adalah khamar. Maka menggunakan alkohol dari khamar walaupun hanya satu tetes, hukumnya jelas haram. Kemudian Ketua KF MUI ini mengutip hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan An-Nasa-i yang artinya, “Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”

Jadi untuk pecinta kuliner kini jangan khawatir, restoran shabu hachi kini sudah Halal MUI. Insya Allah dalam waktu dekat Sertifikat Halalnya akan bisa tercetak. Kini cek restoran halal sangat mudah selain bisa melalui aplikasi HalalMUI di playstore android dan IOS juga bisa di cek di www.halalmui.org.

See also  Sertifikasi Halal Telah Menjadi Standar Dalam Industri Pangan
Tags: Halal MUILPPOM MUIShabu Hachi
Previous Post

27 Siswa Mesir Raih Beasiswa Darmasiswa dari Indonesia

Next Post

Kyai Cholil: Ibadah Haji Bentuk Totalitas Dalam Beragama

Comments 1

  1. Zamzam says:
    7 years ago

    Subhanallah, wah perlu hati2 ni kalo makan shabu2, sushi Dan sebagainya

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks