MADANINEWS.ID, JAKARTA – Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya hingga akhir 2024 baru mendekati Rp3 triliun atau kurang dari 2 persen dari potensi nasional tersebut.
Besarnya kesenjangan itu menunjukkan masih terbukanya ruang pengembangan wakaf di Indonesia. Penguatan pengelolaan aset, teknologi, data, inovasi keuangan, serta kolaborasi lintas lembaga dinilai penting agar wakaf tidak hanya menjadi aset sosial, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) yang digelar di Jakarta Convention Center, Kamis (15/10/2026). Chairman Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin mengatakan wakaf perlu diperkuat sebagai salah satu pilar ekonomi dan keuangan syariah.
“Wakaf produktif harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat perekonomian masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Potensi Besar, Realisasi Masih Terbatas
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, Indonesia memiliki lebih dari 522.000 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 277.000 hektare. Di sisi lain, penghimpunan wakaf uang juga mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.
Penghimpunan wakaf uang meningkat dari Rp890 miliar pada 2020 menjadi hampir Rp3 triliun pada akhir 2024. Meski tumbuh signifikan, angka tersebut masih jauh dibandingkan potensi wakaf uang nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun.
Kondisi tersebut membuat optimalisasi wakaf menjadi salah satu pekerjaan penting. Wakaf produktif tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan aset atau menghasilkan keuntungan, tetapi juga menciptakan manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Chairman BWI juga menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk membangun ekosistem wakaf yang lebih efektif. Negara-negara dinilai perlu saling berbagi pengalaman, memperkuat regulasi, serta mengembangkan model pengelolaan wakaf yang inovatif dan dapat diterapkan di berbagai daerah.
“Negara-negara perlu saling belajar, belajar praktik terbaik, memperkuat regulasi, dan mengembangkan model pengelolaan wakaf yang inovatif dan dapat diterapkan di berbagai daerah,” jelasnya.
Wakaf Bisa Buka Akses Ekonomi
Executive Director Bank Indonesia Ibrahim mengatakan pengelolaan wakaf yang efektif dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar sekaligus membuka peluang ekonomi, khususnya bagi kelompok yang selama ini belum mendapatkan layanan secara memadai.
“Jika dikelola secara efektif, wakaf dapat memperluas akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani secara memadai,” jelas Ibrahim.
Menurutnya, tantangan wakaf bukan hanya meningkatkan jumlah aset yang berhasil dihimpun. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana aset tersebut dioptimalkan sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Di sisi legalitas, pengelolaan aset wakaf juga masih menghadapi pekerjaan rumah. Hingga pertengahan 2026, sekitar 58,7 persen bidang tanah wakaf disebut telah memiliki sertifikat resmi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan wakaf Indonesia menghadapi dua agenda sekaligus, yakni memperkuat legalitas aset dan meningkatkan produktivitasnya. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Tantangan kita bukan sekadar meningkatkan jumlah aset wakaf, melainkan mengubah aset tersebut menjadi manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.
