Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dana Haji Tembus Rp180 T, Audit Forensik Dinilai Bisa Jadi ‘Alarm’ Perbaikan

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 05:27
rubrik: Haji & Umrah
Dana Haji Tembus Rp180 T, Audit Forensik Dinilai Bisa Jadi ‘Alarm’ Perbaikan

Dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,74 triliun dan delapan kali memperoleh opini WTP. Namun, audit forensik tetap dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, menutup celah risiko, dan melindungi dana jamaah. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp180,74 triliun pada 2025, melonjak dari Rp112,35 triliun pada 2018. Di tengah skala dana yang semakin besar itu, kebutuhan terhadap pemeriksaan yang lebih mendalam dinilai tetap relevan meski laporan keuangan BPKH telah delapan kali berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota Komite Audit BPKH Irham Yusnadi menilai audit forensik sebaiknya tidak dipahami semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan atau penyimpangan. Pemeriksaan tersebut justru dapat digunakan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan dana haji sekaligus menemukan ruang perbaikan dalam tata kelola.

“Karena itu, audit forensik sebaiknya dipandang sebagai instrumen, bukan tujuan akhir,” kata Irham.

Menurut dia, hasil pemeriksaan baru memiliki arti jika diikuti langkah perbaikan yang konkret, mulai dari memperkuat sistem pengendalian hingga memastikan dana jamaah tetap terlindungi.

“Apa pun hasil pemeriksaan, hal yang menentukan adalah tindak lanjutnya: memperbaiki kelemahan tata kelola, memperkuat pengendalian, menutup celah risiko, dan memastikan perlindungan dana jamaah,” ujarnya.

Dana Kelolaan Membesar, Nilai Manfaat Ikut Naik

Berdasarkan ikhtisar kinerja periode 2018–2025, dana kelolaan BPKH meningkat dari Rp112,35 triliun menjadi Rp180,74 triliun.

Dalam periode yang sama, Nilai Manfaat yang diperoleh juga bertambah dari Rp5,70 triliun menjadi Rp12,05 triliun.

Pada 2025, sebanyak Rp6,85 triliun Nilai Manfaat digunakan untuk pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara Rp4,40 triliun lainnya didistribusikan kepada jamaah haji tunggu melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA).

Irham mengingatkan, kenaikan dana kelolaan maupun Nilai Manfaat tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan haji.

“Pertumbuhan dana dan Nilai Manfaat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Namun, capaian tersebut memberi konteks penting: BPKH mengelola dana dalam skala besar, dengan instrumen dan tujuan penggunaan yang diatur oleh kerangka hukum yang spesifik,” kata dia.

See also  Kemenag Pastikan Persiapan Haji di Tanah Suci sudah Tuntas

Delapan Kali WTP Bukan Berarti Risiko Hilang

Dalam pengelolaannya, dana haji berada di bawah sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengatur agar dana haji dikelola berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, manfaat, dan likuiditas. BPKH juga memiliki kewajiban dalam perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Di sisi lain, laporan keuangan BPKH telah memperoleh opini WTP delapan kali berturut-turut untuk periode 2018 hingga 2025.

Namun, menurut Irham, opini tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh potensi risiko dalam pengelolaan dana haji telah hilang.

“Opini WTP perlu ditempatkan secara tepat: opini itu menyatakan kewajaran laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, bukan jaminan bahwa seluruh risiko telah hilang atau setiap proses telah mencapai hasil terbaik,” ujarnya.

Audit Forensik Bukan Vonis Penyimpangan

Irham mengatakan BPKH mendukung langkah penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji dalam konteks arahan Presiden.

Selama ini, BPKH telah menjalani pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus memublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit.

Jika terdapat pemeriksaan lanjutan, BPKH disebut siap menyediakan data dan dokumen sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.

Namun, Irham menegaskan audit forensik tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tanda bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.

“Pemeriksaan forensik dapat membantu memperoleh gambaran faktual dan menelusuri persoalan secara mendalam, tetapi pelaksanaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyimpangan telah terjadi,” katanya.

Karena itu, ruang lingkup, metodologi, kewenangan, hingga tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional.

Jangan Sampai Efisiensi BPIH Menggerus Hak Jamaah Tunggu

Selain persoalan audit, Irham juga menyoroti rasionalisasi BPIH. Menurut dia, kebijakan rasionalisasi biaya tidak seharusnya hanya dipahami sebagai upaya menurunkan beban yang dibayar jamaah dengan memperbesar penggunaan Nilai Manfaat.

See also  Saudi Ungkap Syarat Khusus bagi Jemaah Haji Kuota Domestik

“Rasionalisasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai penurunan biaya atau pengalihan beban dari jamaah kepada BPKH melalui penggunaan Nilai Manfaat tahun berjalan untuk membiayai BPIH,” ujarnya.

Penggunaan Nilai Manfaat secara berlebihan untuk menutup pembiayaan BPIH, menurut dia, berpotensi mengurangi bagian yang seharusnya diberikan kepada jamaah haji tunggu melalui NMVA.

“Jika tidak dikelola secara cermat, kebijakan tersebut dapat mengurangi alokasi NMVA yang semestinya diberikan kepada jamaah haji tunggu,” kata dia.

Efisiensi dan Kualitas Layanan Tak Bisa Dipisahkan

Irham menilai pemerintah, BPKH, dan pemangku kepentingan perlu mengevaluasi kewajaran seluruh komponen biaya haji secara menyeluruh.

Kajian tersebut perlu mencakup standar pelayanan, efisiensi pengadaan, serta komposisi pembiayaan antara setoran jamaah dan penggunaan Nilai Manfaat.

“Kualitas layanan haji dan keberlanjutan dana jamaah harus dijaga secara bersamaan,” ujarnya.

Menurut Irham, pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan haji dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, termasuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

Karena itu, pembahasan dana haji tidak seharusnya berhenti pada polemik soal perlu atau tidaknya audit forensik.

“Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana dana dikelola secara aman, manfaatnya dibagikan secara adil, dan biaya haji disusun secara rasional tanpa mengorbankan mutu layanan maupun hak jamaah pada masa mendatang,” kata dia.

Irham menilai keterbukaan dan kemampuan memperbaiki sistem secara berkelanjutan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

“Kepercayaan publik tumbuh ketika pengelolaan dapat dijelaskan, diawasi, diuji, dan diperbaiki,” ujarnya.

Tags: audit forensikBiaya HajiBPIHbpkBPKHDana Hajihaji indonesiajemaah hajikeuangan hajinilai manfaat hajitata kelola hajiwtp
Previous Post

Tarif Bus dari Bandara Madinah Turun Jadi 3,45 Riyal, Jaringan Diperluas

Next Post

Mau Kuota Tambahan Haji? Saksi Sebut Ada Biaya 3.000 Dollar AS per Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks