MADANINEWS.ID, JAKARTA — Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dipastikan tidak akan menjadi penghambat perdagangan internasional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan kebijakan halal justru diarahkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menambah daya saing produk.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah terus menyiapkan langkah mitigasi agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penyelenggaraan JPH tidak dimaksudkan sebagai bentuk larangan maupun pembatasan perdagangan. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus penguatan nilai ekonomi produk.
Halal Bukan Pembatasan Dagang
Haikal mengatakan tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut antara lain menempatkan JPH sebagai mekanisme untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.
Dengan kerangka tersebut, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan kepercayaan pasar.
Halal Dinilai Bisa Tambah Daya Saing
Haikal menilai aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen, termasuk dalam perdagangan dengan negara-negara mitra Indonesia.
Menurutnya, pemenuhan aspek halal dapat membuka peluang pasar karena produk yang memenuhi kebutuhan konsumen akan memiliki posisi yang lebih kuat.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia dinilai menunjukkan bahwa halal dapat menjadi bagian dari strategi penguatan daya saing.
Pemerintah Siapkan Mitigasi
BPJPH juga menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kelancaran perdagangan dalam implementasi JPH.
Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi pelaku usaha.
Langkah mitigasi tersebut diarahkan agar kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kelancaran perdagangan dapat berjalan beriringan.
“Masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Negara, pada saat yang sama, memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian,” kata Haikal.
Dengan pendekatan tersebut, BPJPH ingin menempatkan jaminan halal bukan semata sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perdagangan yang memberikan kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha.
