Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

NU: Bitcoin Sah sebagai Harta, tapi Jangan Dipakai Bayar

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 September 2026 | 15:05
rubrik: Ekonomi Syariah
Mata Uang Kripto akan Diawasi OJK Mulai Januari 2025

Muktamar ke-35 NU memutuskan bitcoin boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset digital, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BANGKALAN – Bitcoin dinilai sah untuk dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset digital, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Keputusan itu dihasilkan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Secara fikih, bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar,” demikian salah satu poin keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah, dikutip dari penjelasan Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Sunnatullah.

Meski secara fikih bitcoin dinilai memenuhi unsur sebagai harta dan alat tukar, penggunaannya tetap dibedakan berdasarkan fungsi dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bitcoin Dinilai Memenuhi Unsur Harta

Dalam pertimbangan Bahtsul Masail, bitcoin dinilai memiliki sejumlah karakter yang membuatnya dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.

Bitcoin merupakan aset digital yang dapat disimpan dan dipindahkan melalui teknologi blockchain. Nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar, sedangkan jumlah bitcoin dibatasi maksimal 21 juta koin.

Ketiadaan bentuk fisik tidak dianggap otomatis menggugurkan status bitcoin sebagai harta. Bitcoin dinilai memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta ditukarkan dengan barang atau aset lain.

Kepemilikannya juga terlindungi melalui private key atau kunci privat yang memberikan akses kepada pemilik bitcoin.

“Fluktuasi nilai bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik yang lain,” lanjut keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).

Tidak Berwujud Bukan Berarti Bukan Harta

Sunnatullah menjelaskan bahwa dalam fikih, keberadaan fisik bukan satu-satunya syarat sesuatu dapat disebut sebagai harta.

See also  Siang ini, Presiden Jokowi Buka Kongres JQHNU dan MTQ Internasional

Ia mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i yang dicatat Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair. Harta dijelaskan sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat diperjualbelikan, serta wajib diganti apabila dirusak atau dihilangkan.

Dalam mazhab Hanafi, sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta apabila secara alamiah diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan ketika diperlukan.

Nilai suatu harta juga dapat terbentuk karena adanya pengakuan masyarakat terhadap nilai tersebut. Namun, pemanfaatannya tetap harus dibenarkan oleh syariat agar memiliki status mutaqawwam atau bernilai menurut hukum Islam.

Atas dasar kriteria tersebut, bitcoin dinilai memiliki nilai ekonomi dan manfaat, dapat disimpan, dipertukarkan, serta kepemilikannya diakui.

Boleh Diperdagangkan sebagai Aset

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah kemudian memutuskan transaksi bitcoin dalam kapasitasnya sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.

Artinya, bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, maupun diperjualbelikan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam bahan yang dirujuk, perdagangan aset kripto di Indonesia juga disebut telah memiliki kerangka hukum. Pengawasan perdagangan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.

Peralihan itu disebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

OJK kemudian mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.

Dengan demikian, bitcoin dalam kapasitasnya sebagai aset dapat diperdagangkan melalui penyelenggara yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Haram Jika Dipakai sebagai Alat Pembayaran

Status berbeda berlaku apabila bitcoin digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.

Komisi Bahtsul Masail menyatakan penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara akad dapat dinilai sah. Namun, penggunaannya di Indonesia tetap dinyatakan haram karena bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan penggunaan rupiah.

See also  Ratusan Ulama dan Cendekiawan Bahas Sistem Istinbath Hukum Islam di Aceh

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketentuan tersebut juga mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

Karena itu, kedudukan bitcoin sebagai tsaman dalam kajian fikih tidak otomatis membuatnya dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi.

Hukum Penggunaan Mengikuti Regulasi Negara

Menurut Sunnatullah, keputusan tersebut juga didasarkan pada kewajiban menaati peraturan pemerintah sepanjang tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

Ia mengutip penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain bahwa perintah pemimpin dalam perkara yang mengandung kemaslahatan umum wajib ditaati.

Dari keputusan tersebut, kedudukan bitcoin dibedakan secara jelas. Sebagai aset digital, bitcoin boleh dimiliki dan diperdagangkan. Namun, sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia, penggunaannya tidak diperbolehkan selama peraturan menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketentuan mengenai penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bersifat kontekstual mengikuti regulasi negara. Jika regulasi berubah, dasar pelarangan yang berkaitan dengan kewajiban menaati hukum negara juga perlu ditinjau kembali.

Tags: aset kriptobahtsul masailbitcoinBitcoin HalalBitcoin HaramkriptoMuktamar NUNahdatul UlamaNU
Previous Post

Bingung Pilih Investasi Syariah? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dilirik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks