Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Tolak Skema BPIH 60:40, Alokasi Nilai Manfaat Dinilai Terlalu Berat

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 August 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Banyak yang Batalkan Keberangkatan Haji, DPR Minta Biro Umrah Stop Rayu CJH untuk Umrah

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi VIII DPR belum menerima usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. DPR juga menolak skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih yang diajukan pemerintah.

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rencana pembiayaan haji 2027 menghadapi penolakan dari Komisi VIII DPR. Selain mempersoalkan kenaikan biaya hingga hampir Rp20 juta dibandingkan biaya sebelumnya, DPR menilai porsi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih yang diusulkan pemerintah berpotensi membebani keuangan haji.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah belum dapat disetujui.

Dalam usulan pemerintah, jemaah membayar Bipih sebesar Rp42.936.068, atau 40 persen dari total BPIH. Sementara Rp64.404.103, atau sekitar 60 persen, berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Marwan menilai skema tersebut tidak dapat diterapkan dan menyebutnya bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 persen untuk nilai manfaat, 40 persen bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, haram. Itu membahayakan keuangan haji,” ujar Marwan, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

DPR Minta Komponen Biaya Dirasionalisasi

Menurut Marwan, pembahasan BPIH seharusnya dimulai dengan merasionalisasi berbagai komponen pembiayaan. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan haji dapat ditekan sebelum menentukan skema pembebanan kepada jemaah maupun nilai manfaat.

“Berupaya komponen pembiayaan yang diturunkan. Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” tegas dia.

See also  Dari Loper Koran ke Tanah Suci: Kisah Pak Dulhari Menabung 15 Tahun Demi Haji

Selain skema pembiayaan, nominal BPIH yang diajukan pemerintah juga belum mendapatkan persetujuan DPR.

“Yang kedua, kita juga belum menyetujui harga yang mereka sebut dengan Rp 107 juta. Itu ada kenaikan sekitar Rp 19,9 juta sekian, jadi hampir Rp 20 juta kenaikan,” sambung Marwan.

Pemerintah Ajukan BPIH Rp107,34 Juta

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyampaikan usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.

Pemerintah mengusulkan Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp42.936.068, atau 40 persen dari BPIH. Adapun 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Irfan, Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan jemaah dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.

Sementara itu, nilai manfaat digunakan untuk sejumlah komponen layanan haji. Di antaranya akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

“Komposisi pembebanan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi adalah sebagai berikut: Bipih usulan kami Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp 64.404.103,21 atau sekitar 60 persen,” ujar dia.

Pemerintah Jelaskan Perubahan Layanan di Saudi

Irfan mengatakan perubahan biaya haji juga dipengaruhi oleh perubahan layanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

See also  Rencana Perjalanan Haji 1445 H Terbit, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Menurut dia, layanan D telah dihapus sehingga jemaah Indonesia akan masuk ke layanan C. Perubahan tersebut turut berdampak terhadap biaya layanan yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan haji 2027.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” kata Irfan.

“Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda, sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH,” sambung dia.

Perubahan jenis layanan tersebut juga akan memengaruhi fasilitas yang diterima jemaah, termasuk tenda dan kasur selama pelaksanaan ibadah haji.

Irfan berharap perubahan layanan tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas konsumsi bagi jemaah.

“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” imbuh Irfan.

Pembahasan BPIH 2027 selanjutnya akan dilakukan pemerintah bersama Komisi VIII DPR melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Tags: Biaya Hajibipih 2027bpih 2027Dana Hajijemaah haji indonesiakeuangan hajiKomisi VIII DPRmarwan dasopangnilai manfaat hajiskema 60:40
Previous Post

Kemenhaj Catat 137 Aduan Haji-Umrah, 34 Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim

Next Post

Kemenhaj Ungkap Puluhan Ribu Jemaah Haji 2026 Masih Berutang karena Dana Talangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks