Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Data Keuangan Haji Tak Sinkron, DPR Pertanyakan Laporan Kemenhaj-BPKH

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Data Keuangan Haji Tak Sinkron, DPR Pertanyakan Laporan Kemenhaj-BPKH

DPR menemukan perbedaan data keuangan haji 2026 antara Kemenhaj dan BPKH, termasuk pencatatan BPIH dan nilai manfaat. (Foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Perbedaan angka dalam laporan keuangan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta segera menyelaraskan data agar laporan pertanggungjawaban memiliki angka yang konsisten.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menemukan adanya sejumlah perbedaan dalam data yang disampaikan Kemenhaj dan BPKH saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Selly, kesamaan data menjadi penting karena laporan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

“Karena ini adalah laporan yang menurut hemat kami kami ingin mendapatkan kepastian keuangan yang betul-betul sempurna. Dalam rangka perbaikan laporan keuangan Kementerian Haji,” kata Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Data Jumlah Jemaah Berbeda

Selly mengungkapkan terdapat perbedaan data jumlah jemaah pada sejumlah tabel dalam laporan yang diterima Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi karena dapat berpengaruh terhadap perhitungan anggaran.

“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” sambungnya.

Perbedaan tersebut kemudian ditemukan pula dalam pencatatan komponen keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

Catatan BPIH Tak Sama

Salah satu perbedaan terdapat pada pencatatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dalam laporan Kemenhaj, BPIH tercatat sebesar Rp11.465.956.201.655. Sementara itu, BPKH mencatat angka Rp11.467.575.683.626.

See also  Dirjen PHU Berbagi Praktik Baik Penyelenggaraan Haji di Malaysia

Artinya, terdapat selisih pencatatan antara kedua lembaga tersebut.

Perbedaan juga muncul dalam pencatatan nilai manfaat. Kemenhaj mencatat nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.026, sedangkan BPKH mencatat Rp6.695.758.435.018.

Selly menilai perbedaan angka tersebut perlu segera disinkronkan agar laporan keuangan yang disampaikan memberikan informasi yang konsisten.

DPR Pertanyakan Data yang Disampaikan ke Presiden

Selly meminta Kemenhaj dan BPKH melakukan sinkronisasi sebelum laporan tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pemerintah.

“Nah tentu harus ada sinkronisasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dengan BPKH. Padahal pada saat Ibu Bapak menyampaikan kepada kami harusnya data ini sama, pimpinan. Betul kan?” terang Selly.

Ia juga mempertanyakan apakah data tersebut telah disampaikan kepada Presiden.

“Apakah data ini sudah disampaikan ke Pak Presiden atau belum? Kalau data ini sudah disampaikan kepada Pak Presiden kan aneh. Sementara data ini kan belum disinkronkan,” imbuhnya.

Menurut Selly, ketidaksesuaian angka perlu diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pelaporan maupun pengawasan keuangan haji.

Dengan adanya perbedaan tersebut, DPR meminta Kemenhaj dan BPKH memastikan seluruh data dalam laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji 2026 telah selaras dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: BPKHDPR RIHajikemenhaj rikeuangan haji
Previous Post

Dibuka! Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Catat Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Next Post

Bandara IKN Dilirik Jadi Embarkasi Haji, Ada Potensi Hemat Waktu dan Biaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks