Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 July 2026 | 12:00
rubrik: Ekonomi Syariah
Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia

Aceh diusulkan menjadi daerah pertama yang menerapkan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Aceh diusulkan menjadi daerah pertama yang menerapkan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythardalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama.

Forum yang digelar pada Jumat (17/7/2026) itu diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari penyusunan arah kebijakan untuk memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa meski sedang menjalani masa pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan Mahkamah Agung RI dengan mengikuti diskusi secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Nanggroe mengusulkan Aceh sebagai pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Menurutnya, pembentukan lembaga peradilan khusus tersebut menjadi langkah strategis seiring berkembangnya industri ekonomi syariah di Indonesia, mulai dari industri halal, perbankan syariah, investasi, hingga berbagai aktivitas bisnis yang menggunakan akad syariah.

Ia menilai penyelesaian sengketa di sektor tersebut membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus, baik dalam hukum positif maupun prinsip-prinsip syariat Islam.

Didukung Infrastruktur Hukum Syariah

Aceh dinilai memiliki modal kelembagaan dan regulasi yang memadai untuk menjadi wilayah pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.

Hal tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah diterapkan. Selain itu, Aceh juga telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV, Minggu (19/7/2026).

Menurut Wali Nanggroe, penunjukan Aceh sebagai daerah percontohan akan memungkinkan model Pengadilan Niaga Syariah diuji, dievaluasi, dan disempurnakan sebelum diterapkan secara bertahap di wilayah lain sesuai kebutuhan nasional.

See also  Bukalapak Jalin Kerja Sama Pelatihan UKM Goes Digital ke Muhammadiyah

Ia juga menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah akan memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Siap Bersinergi dengan Mahkamah Agung

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah.

Dukungan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman penyelenggaraan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, hingga memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat serta pelaku usaha syariah di Aceh.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi syariah nasional.

Wali Nanggroe juga berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi dapat berperan sebagai mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.

FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Muhajirin Tohir, dengan Deni Kamaluddin Yusuf bertindak sebagai moderator.

Tags: acehmahkamah agungMahkamah Syar'iyahPengadilan Niaga Syariahperadilan agamaperadilan ekonomi syariahwali nangroe aceh
Previous Post

Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah Terbesar Kedua, Bank BSN Bidik Aset Rp87 Triliun pada 2026

Next Post

Greenpeace Dorong Keuangan Syariah Kaji Ulang Penerapan Prinsip Tayib dalam Tambang Batu Bara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks