MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat mengamankan lokasi tenda bagi jemaah Indonesia di Arafah dan Mina setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai sekitar Rp4 triliun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Indonesia tidak kehilangan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff mengatakan pembayaran uang muka harus segera dilakukan karena pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.
“Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Maria menjelaskan tenggat pembayaran yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tidak dapat ditunda sehingga proses transfer dana harus segera diselesaikan.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda,” kata dia.
Menurut Maria, total uang muka yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudiatau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Layanan Haji 2027 Diklaim Meningkat
Selain untuk mengamankan lokasi tenda, pembayaran uang muka juga berkaitan dengan peningkatan standar layanan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2027.
Maria mengatakan pemerintah Arab Saudi telah menghapus skema layanan Paket D dan menaikkannya menjadi Paket C, sehingga fasilitas yang akan diterima jemaah diperkirakan lebih baik.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.
Ia berharap setelah mendapat persetujuan DPR RI, dana tersebut dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan sesuai jadwal.
Maria juga menegaskan uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah total kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
DPR Setujui Transfer Uang Muka
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan persetujuan diberikan untuk memenuhi kebutuhan transfer uang muka kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
