Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Keberangkatan Umrah di Terminal 2F Bandara Soetta, Simak Selengkapnya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 July 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Terminal 2F Soetta Jadi Pusat Keberangkatan Umrah Mulai 1 Juli, Ini Daftar Maskapainya

Mulai 1 Juli semua keberangkatan umrah wajib melalui termina 2F Bandara Soekarno Hatta. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru bagi jemaah umrah dan haji khusus yang menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengoptimalkan operasional Terminal 2F sekaligus menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah umrah dan haji khusus, baik yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” ujar Puji Raharjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa (30/6/2026).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengikuti mekanisme baru keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Melalui sistem satu pintu, seluruh proses layanan seperti Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengelolaan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dipusatkan di Terminal 2F.

Jemaah Diminta Tiba Empat Jam Sebelum Penerbangan

Untuk mendukung kelancaran operasional, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh penyelenggara perjalanan mengatur waktu keberangkatan jemaah dengan baik.

“Pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” tegas Puji.

Selain itu, jemaah diminta sudah berada di Terminal 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan agar proses pemeriksaan dokumen, bagasi, dan mobilisasi rombongan dapat berlangsung lebih lancar.

See also  Keppres BPIH Terbit, Ini Rincian BPIH Tiap Embarkasi

Terminal 2F Dilengkapi Fasilitas Khusus Jemaah

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports menyatakan seluruh fasilitas Terminal 2F telah siap mendukung operasional haji dan umrah.

General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, menjelaskan terminal seluas 27.418 meter persegi tersebut dirancang khusus untuk melayani jemaah sehingga terpisah dari penumpang reguler.

Menurutnya, Terminal 2F memiliki ruang tunggu berkapasitas hingga 3.000 orang dan masjid seluas 3.136 meter persegi yang mampu menampung sekitar 1.000 jemaah.

“Kami menyediakan 20 konter Check-In sehingga proses pelaporan keberangkatan dan Drop Baggage jemaah umrah terpisah dari penumpang reguler agar prosesnya lebih cepat dan nyaman,” jelas Heru, Jumat (26/6), dikutip detikNews.

Pengalihan Maskapai Dilakukan Bertahap

Penerapan operasional Terminal 2F dilakukan secara bertahap melalui skema Split Operation sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juli 2026, pengalihan berlaku bagi penerbangan Long Air, Hainan Airlines, dan Saudia Airlines.

Selanjutnya, mulai 8 Juli 2026, mekanisme serupa diterapkan untuk penerbangan Scoot dan Turkish Airlines.

Adapun tahap terakhir dimulai 15 Juli 2026 yang mencakup Qatar Airways, Egypt Air, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways.

Heru mengatakan penerapan secara bertahap dilakukan agar proses transisi operasional berjalan lancar sekaligus memberi waktu adaptasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga menyiapkan skema antisipasi apabila terjadi kondisi force majeure, sehingga penerbangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: aturan umrahbandara soekarno-hattajemaah umrahkeberangkatan umrahterminal 2f bandara soettaterminal umrahUmrah
Previous Post

Jangan Mudah Tergiur Promosi, Kemenhaj Minta Calon Jemaah Cek Legalitas Travel Umrah di Aplikasi Satu Haji

Next Post

Saudia Rampungkan Operasional Haji 2026, Ini Capaian Layanannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks