MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mengubah kebijakan kepemilikan properti di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Untuk pertama kalinya, umat Islam dari berbagai negara kini diperbolehkan memiliki properti dengan status hak milik penuh (freehold) di kawasan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut disetujui dalam sidang Kabinet Arab Saudi pada 23 Juni 2026. Langkah ini menandai perubahan besar dibanding regulasi yang berlaku sejak tahun 2000, yang selama ini melarang warga negara non-Saudi membeli properti di Makkah dan Madinah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti warisan atau wakaf.
Mengutip theislamicinformation, keputusan tersebut disahkan dalam sidang Kabinet Arab Saudi yang dipimpin Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz pada 23 Juni 2026 (27 Zulhijah 1447 H). Pada hari yang sama, Real Estate General Authority (REGA) juga meluncurkan portal resmi Saudi Properties sebagai satu-satunya platform digital untuk pengajuan kepemilikan properti bagi warga asing.
Kepemilikan Khusus untuk Umat Islam
Melalui aturan baru tersebut, hanya umat Islam yang dapat membeli properti di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, warga non-Muslim tetap tidak diperbolehkan memasuki maupun memiliki properti di Makkah dan Madinah.
Regulasi ini juga memberikan kesempatan bagi umat Islam dari berbagai negara, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun yang berdomisili di luar negeri, untuk memiliki properti berstatus hak milik penuh selama berada di zona yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
Tidak Semua Kawasan Bisa Dimiliki
Meski membuka akses bagi investor dan masyarakat Muslim internasional, pemerintah Arab Saudi membatasi lokasi kepemilikan hanya pada kawasan tertentu yang ditetapkan REGA.
Di Makkah, kawasan yang dapat dimiliki meliputi Jabal Omar, Abraj Makkah, Al-Manar, Burj Ajyad, King Salman Gate, Tilal Village, Dhakhir Makkah, Dahiyat Sumou, Masar, serta Makkah Zones 1 dan 2.
Sementara di Madinah, zona yang dibuka mencakup Ruaa Al-Madinah, Downtown Madinah, Diyar Al-Maqar, Al-Ghurra, Al-Mahwa, Darat Al-Hijra, serta Madinah Zones 1 dan 2.
Seluruh Pengajuan Dilakukan Secara Digital
Pemerintah Arab Saudi menetapkan seluruh proses pengajuan kepemilikan dilakukan secara daring melalui portal Saudi Properties di saudiproperties.rega.gov.sa.
Bagi warga asing yang telah berstatus penduduk Arab Saudi, pengajuan dapat dilakukan menggunakan nomor Iqama melalui proses verifikasi digital.
Sementara itu, calon pembeli yang berada di luar Arab Saudi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh kartu identitas digital melalui kedutaan atau konsulat Arab Saudi sebelum mengajukan permohonan secara online.
Berpeluang Mendapat Premium Residency
Kebijakan baru tersebut juga membuka peluang bagi pembeli properti untuk memperoleh Saudi Premium Residency.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Properti yang dibeli harus berupa rumah yang telah selesai dibangun atau bukan proyek off-plan, memiliki nilai minimal SAR 4.000.000, serta dibeli secara tunai tanpa menggunakan fasilitas pembiayaan maupun hipotek.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Vision 2030 Arab Saudi yang bertujuan mendorong diversifikasi ekonomi nasional.
Dalam naskah disebutkan, sektor properti Arab Saudi saat ini diperkirakan bernilai sekitar US$77 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi US$141,6 miliar pada 2034. Pemerintah juga menargetkan lebih dari 30 juta jemaah umrah berkunjung ke Arab Saudi setiap tahun pada 2030.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, umat Islam dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Malaysia, Turki, dan Mesir, kini memiliki jalur hukum untuk memiliki properti secara permanen di kawasan dekat dua masjid suci, yang sebelumnya tidak dimungkinkan berdasarkan aturan lama.
