Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Dorong Pesantren Bangun Sistem Perlindungan Santri

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 June 2026 | 11:00
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Dorong Pesantren Bangun Sistem Perlindungan Santri

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan terus diperkuat Kementerian Agama. Selain memperketat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, pemerintah kini mendorong penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari strategi perlindungan santri.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus Kementerian Agama dalam membangun ekosistem pesantren yang lebih aman, ramah anak, dan memiliki mekanisme pencegahan kekerasan yang kuat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata.

“Tidak akan pernah selesai kalau hanya pendekatan hukum. Harus ada pendekatan komprehensif,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam yang digelar di Jakarta, Kamis.

Menurut Menag, penguatan Satgas menjadi bagian dari platform kebijakan pesantren anti-kekerasan terhadap perempuan sekaligus upaya menghadirkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuh kembang santri.

Tak Cukup Mengandalkan Penegakan Hukum

Nasaruddin menilai persoalan kekerasan di lingkungan pesantren perlu ditangani secara menyeluruh. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan harus mencakup pembenahan tata kelola kelembagaan, pola pengasuhan, pemahaman keagamaan, hingga penguatan nilai-nilai yang selama ini menjadi tradisi pesantren.

Menurutnya, pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya karena dibangun atas dasar tradisi keilmuan yang kuat, hubungan guru dan murid, serta tata krama yang membentuk karakter santri.

Karena itu, penguatan pesantren tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga memastikan nilai dan budaya pengasuhan berjalan secara konsisten dalam praktik pendidikan sehari-hari.

Tegaskan Identitas dan Standar Pesantren

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti pentingnya kejelasan identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

See also  BPJPH Apresiasi Gagasan Kantin Halal Kanwil Kemenag Lampung

Ia menekankan perlunya pemahaman yang seragam mengenai unsur-unsur dasar pesantren atau arkanul ma’had, mulai dari keberadaan kiai, santri mukim, asrama, masjid atau mushalla, hingga penyelenggaraan kajian kitab kuning maupun dirasah Islamiyah.

“Jadi harus mendefinisikan dengan konsisten. Apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan kriteria apa yang harus dimiliki,” kata Menag.

Menurutnya, kejelasan tata kelola dan identitas kelembagaan menjadi fondasi penting agar fungsi pendidikan dan pengasuhan dapat berjalan secara bertanggung jawab.

Relasi Kuasa Jadi Faktor yang Perlu Diwaspadai

Selain aspek kelembagaan, Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya memahami persoalan kekerasan seksual dari perspektif relasi kuasa.

Ia menilai banyak kasus kekerasan tidak hanya dipicu oleh perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan relasi kuasa yang kemudian disalahgunakan.

Karena itu, Satgas diharapkan mampu membaca persoalan secara lebih luas dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, dan keagamaan yang berpotensi melanggengkan praktik kekerasan.

“Relasi kuasa ini yang perlu kita waspadai. Jangan melihat hanya dari satu segi. Faktor penyebabnya banyak, dan pendekatannya harus menyeluruh,” ujarnya.

Hadirkan Telepontren untuk Permudah Pelaporan

Sejalan dengan penguatan sistem perlindungan anak, Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pesantren melalui koordinasi yang lebih terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat respons terhadap kasus kekerasan, memperkuat mitigasi dampak, serta memastikan regulasi dijalankan secara konsisten.

Dalam platform kebijakan yang disusun Kemenag, pendekatan penanganan kekerasan juga bergeser dari fokus pada pelaku individual menuju pembenahan sistem dan tata kelola kelembagaan.

Sebagai bagian dari inovasi layanan pengaduan, Kementerian Agama menghadirkan Telepontren, layanan chat dan call center berbasis WhatsApp yang dapat diakses melalui nomor 0822-2666-1854.

See also  Rayakan Momen Tahun Baru, Baqoel Gelar Bazaar Fasilitasi UMKM di Jakarta Timur

Layanan ini disiapkan untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat dalam menyampaikan laporan serta mencari perlindungan, sekaligus mendorong terbukanya ruang pelaporan yang selama ini kerap terhambat oleh budaya diam atau culture of silence.

Tags: kekerasan seksualKemenagPendidikan Islamperlindungan anakpesantren ramah anakSantrisatgas pesantren
Previous Post

Sakit atau Ada Urusan Mendesak? Jemaah Haji Bisa Ajukan Tanazul Untuk Pulang Lebih Awal

Next Post

Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Diselesaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks