MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan rumah ibadahnya ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Langkah tersebut dinilai penting karena membuka akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masjid maupun musala.
Selain menjadi basis data nasional kemasjidan, SIMAS kini berfungsi sebagai pintu masuk berbagai layanan administratif dan program pembinaan yang disiapkan Kementerian Agama.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Arsad Hidayat, mengatakan masjid dan musala yang telah terdaftar akan memperoleh sejumlah manfaat yang dapat mendukung pengelolaan kelembagaan rumah ibadah.
“Masjid dan musala yang telah terdaftar di SIMAS akan memperoleh Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini dapat digunakan untuk membuka rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta memudahkan masyarakat menemukan lokasi masjid melalui peta digital,” ujar Arsad.
Menurut Arsad, kelengkapan dan validitas data dalam SIMAS memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan kebijakan kemasjidan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Data yang masuk ke dalam sistem akan menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam merancang berbagai program pembinaan maupun layanan bagi masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Karena itu, ia mendorong pengurus rumah ibadah untuk memastikan data yang tercatat dalam SIMAS selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Masjid Didorong Jadi Pusat Pemberdayaan Umat
Arsad menambahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengarahkan agar fungsi masjid terus diperkuat, tidak hanya sebagai tempat ibadah semata.
Menurutnya, masjid juga diharapkan mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, serta penguatan kehidupan keagamaan umat.
Dengan dukungan data yang terintegrasi melalui SIMAS, berbagai program pengembangan kemasjidan diharapkan dapat dijalankan secara lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Arsad juga meninjau pelaksanaan Early Warning System (EWS), yakni sistem deteksi dini yang digunakan untuk memantau perkembangan isu sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Penguatan SIMAS dan EWS disebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui optimalisasi kedua sistem tersebut, pemerintah berharap tata kelola kemasjidan, pelayanan keagamaan, serta pembinaan sosial-keagamaan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.
Kementerian Agama juga menilai keberadaan data yang akurat akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang.
