MADANINEWS.ID, PAMEKASAN — Nilai kerugian jamaah dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Anisa Berkah Wisata (ABW) terus bertambah. Berdasarkan hasil pendataan terbaru yang dilakukan Tim Pendamping Korban, total kerugian yang tercatat kini mencapai Rp15,16 miliar.
Angka tersebut berasal dari dana yang telah disetorkan para calon jamaah untuk keberangkatan ibadah umrah. Namun hingga saat ini, para jamaah disebut belum diberangkatkan dan belum menerima layanan maupun hak-hak sebagaimana yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata, total kerugian yang berhasil didata mencapai Rp15.160.618.500.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Pamekasan. Penanganan perkara terus berjalan menyusul penangkapan Anisa yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Tim pendamping korban berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana yang berasal dari para jamaah serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut perkara secara transparan agar para korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Diduga Langgar Aturan Penyelenggaraan Umrah
Pendamping hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menilai penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meski demikian, proses pembuktian dan penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menangani perkara tersebut.
Korban Minta Hak Dipulihkan
Tim pendamping korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.
Mereka juga berharap hak-hak para jamaah yang telah menyetorkan dana dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sulaisi Abdurrazaq, Minggu (7/6/2026).
Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Travel Umrah
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah.
Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah berbiaya murah yang tidak masuk akal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerugian dan memastikan perjalanan ibadah berlangsung melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.
