MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di tengah lautan manusia yang thawaf mengelilingi Ka’bah, ada satu pemandangan yang hampir selalu terlihat pada jemaah laki-laki: bahu kanan mereka terbuka, sementara kain ihram diselempangkan dari bahu kiri ke bawah ketiak kanan.
Bagi sebagian jemaah, praktik ini mungkin terlihat sekadar bagian dari tata cara berpakaian ihram. Padahal, di balik terbukanya bahu kanan tersebut tersimpan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki makna tersendiri dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Dalam ibadah haji, ihram menjadi salah satu rukun utama yang tidak boleh ditinggalkan. Sejak seseorang berniat ihram, maka sejak itu pula ia masuk dalam rangkaian ibadah suci dengan berbagai aturan dan larangan yang wajib dijaga.
Ihram Bukan Sekadar Pakaian Putih
Dikutip dari buku Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah karya H Achmad Fanani dan Maisarah, secara etimologi ihram berarti menahan atau melarang. Sementara secara syar’i, ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan amalan-amalan tertentu.
Karena itu, ihram sejatinya bukan hanya soal mengenakan kain putih, tetapi juga kesiapan spiritual untuk menaati seluruh ketentuan Allah SWT selama berada di Tanah Suci.
Ihram dimulai sebelum memasuki miqat dan berakhir ketika tahallul atau mencukur rambut selesai dilakukan.
Kenapa Bahu Kanan Dibuka Saat Tawaf?
Dalam praktiknya, laki-laki memakai dua helai kain ihram tanpa jahitan. Satu kain digunakan menutup tubuh bagian bawah seperti sarung, sementara kain lainnya diselempangkan melewati bahu kiri dan diletakkan di bawah ketiak kanan sehingga bahu kanan terbuka.
Praktik membuka bahu kanan ini dikenal dengan istilah idhthiba’.
Dijelaskan dalam buku Bimbingan Lengkap Haji dan Umrah karya M Syukron Maksum, idhthiba’ dilakukan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW ketika thawaf.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Ya’la bin Umayyah RA:
“Rasulullah SAW tawaf melakukan idhtiba’ dengan menggunakan kain hijau.”
(Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i dan dinilai shahih oleh At-Tirmidzi)
Para ulama menjelaskan bahwa idhthiba’ menjadi simbol kesiapan, kekuatan, dan kesungguhan seorang muslim dalam beribadah kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua kondisi ihram mengharuskan bahu kanan terbuka.
Bahu Kanan Dibuka Hanya Saat Tawaf
Banyak jemaah mengira bahu kanan harus terus terbuka selama ihram berlangsung. Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku ketika melakukan tawaf.
Dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi dijelaskan bahwa idhthiba’ hanya disyariatkan ketika tawaf saja.
Artinya, setelah selesai tawaf, jemaah laki-laki dianjurkan kembali menutup kedua bahunya seperti biasa.
Karena itu, tidak tepat apabila bahu kanan terus dibiarkan terbuka saat salat, sai, atau aktivitas lainnya selama ihram.
Ketentuan Pakaian Ihram bagi Laki-laki
Islam memberikan aturan khusus terkait pakaian ihram laki-laki. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abdullah bin Umar RA.
Beliau berkata:
“Seorang laki-laki bertanya: ‘Wahai Rasulullah! Pakaian macam apa yang dipakai oleh muhrim (orang yang ihram)?’ Rasulullah bersabda: ‘Muhrim tidak boleh memakai gamis (baju), sorban, celana, topi, dan khuf (sepatu yang menutup mata kaki) kecuali seseorang tidak mempunyai dua sandal, ia boleh pakai dua khuf dan potonglah keduanya di bawah mata kaki dan (juga) tidak boleh pakai pakaian yang dicelup dengan za’faron atau waros.'”
(HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, dalam hadits lain dari Abdullah bin Abbas RA disebutkan:
“Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata Nabi SAW dan para sahabatnya meninggalkan Madinah setelah menyisir rambut dan memakai wewangian serta memakai sarung dan selendang.
Nabi SAW tidak melarang jenis selendang ataupun sarung yang dipakai kecuali yang diberi minyak wangi (za’faron) yang membekas pada kulit. Maka pagi-pagi beliau berada di Dzulhulaifah, menaiki kendaraannya hingga sampai di Baida’ kemudian beliau dan para sahabat berihlal.”
(HR Bukhari)
Dari hadits tersebut, ulama menjelaskan bahwa pakaian ihram laki-laki tidak boleh berbentuk pakaian berjahit mengikuti lekuk tubuh seperti baju, celana, atau penutup kepala.
Ketentuan Ihram bagi Perempuan
Berbeda dengan laki-laki, perempuan tetap diwajibkan menutup aurat ketika ihram.
Mereka boleh mengenakan pakaian biasa yang longgar dan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Aku mendengar Nabi SAW melarang wanita yang sedang ihram memakai sarung tangan, penutup muka, pakaian yang dicelup waras dan za’faron…”
(HR Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud)
Karena itu, perempuan yang ihram tidak diperbolehkan memakai niqab, cadar, maupun sarung tangan tertutup.
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan sekali-kali wanita yang sedang ihram itu mengenakan cadar penutup muka dan jangan pula memakai kaos tangan.”
(HR Bukhari)
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa wanita tetap wajib menjaga auratnya dari pandangan nonmahram dengan cara yang sesuai syariat.
Sunnah Sebelum Ihram
Sebelum memasuki ihram, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan dilakukan jemaah, di antaranya:
- Memakai wewangian di kepala atau badan sebelum niat ihram
- Laki-laki mengenakan dua helai kain ihram
- Perempuan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- Dianjurkan memakai pakaian warna putih
- Salat sunnah ihram dua rakaat
- Berniat haji atau umrah setelah salat
- Memperbanyak membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah
Larangan Setelah Ihram yang Harus Dijaga
Setelah berniat ihram, terdapat sejumlah larangan yang wajib dijauhi jemaah, antara lain:
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memotong kuku
- Memotong rambut orang lain
- Memakai wewangian setelah niat ihram
- Menikah atau melamar
- Berhubungan suami istri
- Berkata kotor atau bertengkar
- Melakukan maksiat
Larangan-larangan tersebut menjadi bagian dari pendidikan spiritual dalam ibadah haji agar jemaah menjaga kesucian lahir dan batin selama menjadi tamu Allah SWT.
