Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Haji Ilegal! 5 Orang Ditangkap Saat Coba Masuk Makkah Lewat Gurun

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 May 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Haji Ilegal! 5 Orang Ditangkap Saat Coba Masuk Makkah Lewat Gurun

Aparat Keamanan Saudi mengamankan 5 orang yang hendak masuk Makkah lewat Gurun. (foto:saudigazette)

Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, MAKKAH – Arab Saudi kembali menangkap pelaku pelanggaran haji ilegal. Lima orang diamankan aparat setelah nekat menyusup ke Makkah tanpa izin resmi dengan berjalan kaki melintasi gurun untuk menghindari pemeriksaan.

Mengutip laporan Saudi Gazette, Senin (4/5/2026), kelima pelaku terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman.

Kelima orang tersebut ditangkap saat mencoba memasuki kawasan suci secara ilegal. Mereka memilih jalur gurun untuk menghindari pengawasan petugas di pintu resmi.

Aksi tersebut langsung dihentikan aparat keamanan haji, dan para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Menanggapi insiden ini, aparat Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan penyelenggaraan haji.

Warga juga diminta aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Sanksi Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemerintah Arab Saudi memang memperketat aturan haji tahun ini. Hanya jemaah dengan visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah, termasuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi berat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin.

Sementara itu, pihak yang memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta), disertai ancaman deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji.

See also  Jemaah Haji Dilarang Bawa Kardus dan Tas Plastik, Ini Aturan Resminya

Dengan jumlah jemaah yang mencapai jutaan orang, pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh proses ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Tags: aturan hajihaji ilegalpelanggar haji
Previous Post

Tips Kembali ke Hotel dari Terminal Jabal Ka’bah bagi Jemaah Haji

Next Post

Arab Saudi Melarang Air Zamzam Dibawa ke Pesawat, Ini Alasannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks