Mengutip laporan Saudi Gazette, Senin (4/5/2026), kelima pelaku terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman.
Kelima orang tersebut ditangkap saat mencoba memasuki kawasan suci secara ilegal. Mereka memilih jalur gurun untuk menghindari pengawasan petugas di pintu resmi.
Aksi tersebut langsung dihentikan aparat keamanan haji, dan para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Menanggapi insiden ini, aparat Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan penyelenggaraan haji.
Warga juga diminta aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Sanksi Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah
Pemerintah Arab Saudi memang memperketat aturan haji tahun ini. Hanya jemaah dengan visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah, termasuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi berat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin.
Sementara itu, pihak yang memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta), disertai ancaman deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji.
Dengan jumlah jemaah yang mencapai jutaan orang, pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh proses ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
