MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan di pintu keluar masuk negara menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik haji ilegal atau keberangkatan jamaah nonprosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan seluruh petugas di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan guna memberikan pelayanan optimal sekaligus memperketat pengawasan.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/04).
Pengawasan Diperkuat di 14 Bandara
Penguatan pengawasan dilakukan di 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Banda Aceh hingga Yogyakarta. Untuk mempercepat layanan, Imigrasi juga mengoptimalkan fasilitas gerbang otomatis (autogate) di bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Langkah ini ditujukan untuk mendukung kelancaran proses keimigrasian bagi sekitar 221 ribu jamaah haji Indonesia, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.
“Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jamaah itu sendiri,” katanya.
Data Jamaah Nonprosedural Masuk Sistem
Hendarsam menegaskan, calon jamaah yang terindikasi berangkat secara nonprosedural akan langsung dicegah dan datanya dimasukkan ke sistem pengawasan.
“Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (Sol) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” ujarnya.
Sejauh ini, tercatat 13 warga negara Indonesia telah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena terindikasi menggunakan jalur nonprosedural.
Penguatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari kerja Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kemenimipas, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kepolisian RI untuk memberantas praktik haji ilegal.
Menurut Hendarsam, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan haji tahun ini.
Imbauan: Jangan Tergiur Jalur Ilegal
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat.
“Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman dan bermartabat,” katanya.
“Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum,” katanya.
Berdasarkan jadwal, keberangkatan jamaah gelombang pertama menuju Madinah berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026. Sementara gelombang kedua diberangkatkan ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh proses pemeriksaan dokumen berjalan sesuai ketentuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah selama perjalanan ibadah.
