Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Klaim Aman dan Beri Manfaat untuk Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 April 2026 | 11:00
rubrik: News, Nusantara
BP Haji Diusulkan Setingkat Menteri, BPKH Terancam Dilebur?

Gedung BPKH (foto:ist/doK)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini mencapai lebih dari Rp180,72 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sekaligus menjadi indikator besarnya dana umat yang dikelola untuk penyelenggaraan ibadah haji.

BPKH memastikan dana tersebut tidak hanya aman, tetapi juga dikelola secara produktif melalui investasi berbasis prinsip syariah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyebut nilai dana haji terus meningkat sejak awal pembentukan lembaga.

“Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp180 triliun lebih atau meningkat dari Rp98 triliun pada 2018,” kata Acep dilansir dari ANTARA, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi dikembangkan secara produktif dengan pendekatan kehati-hatian dan sesuai prinsip syariah.

Hasil Investasi untuk Subsidi Jemaah

BPKH menyebut hasil pengelolaan dana haji memberikan manfaat langsung bagi jemaah, salah satunya dalam bentuk subsidi biaya haji reguler.

“Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu rata-rata setiap tahun Rp12 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler,” ucapnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya jumlah jemaah setiap tahun.

Dari sisi tata kelola, BPKH menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017,” tutur dia.

Capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan disebut menjadi bukti pengelolaan dana dilakukan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini tentu menjadi bukti bahwa amanah yang dititipkan oleh umat dikelola dengan sebaik-baiknya,” ujar Acep.

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta pengawasan terhadap pengelolaan dana haji diperkuat.

See also  BPKH Klaim 63 Persen PK Haji Khusus Sudah Cair, Tapi Data Asosiasi Berbeda

Ia mendorong Dewan Pengawas BPKH lebih aktif dalam memberikan arahan terkait pengembangan investasi.

“Harusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk,” ujar Dini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Besarnya dana yang dikelola BPKH mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan yang aman, produktif, dan transparan menjadi kunci utama menjaga amanah tersebut.

Dengan strategi investasi yang tepat serta pengawasan yang kuat, dana haji diharapkan tidak hanya aman, tetapi juga terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi jemaah Indonesia.

Tags: BPKHDana Hajinilai manfaat haji
Previous Post

KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus

Next Post

Kloter Perdana Haji 2026 Terbang 22 April, Dijadwalkan Dilepas Presiden

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks