MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di banyak rumah Muslim, sahur kerap dimaknai sederhana: makan sebelum tidur agar kuat berpuasa esok hari. Tak sedikit yang melakukannya bahkan sebelum tengah malam, dengan asumsi selama masih “sebelum subuh”, makan tersebut sudah cukup disebut sahur. Namun, benarkah demikian menurut pandangan ulama?
Kitab-kitab fiqih klasik memberi penjelasan yang lebih rinci. Sahur bukan sekadar aktivitas makan malam, melainkan ibadah sunnah yang memiliki batas waktu spesifik. Jika dilakukan di luar batas itu, keutamaan sunnahnya bisa saja tidak diperoleh.
Penjelasan Ulama tentang Awal Waktu Sahur
Dalam Hasyiyah Al-Bajuri juz 1 halaman 564, dijelaskan secara tegas mengenai awal waktu sahur. Pernyataan ini menegaskan bahwa sahur memiliki waktu masuk tertentu, bukan sekadar makan sebelum fajar.
وقوله وتأخير السحور إلى أن قال ويدخل وقته بنصف الليل فلاكل قبله ليس بسحور فلا تحصل السنة
Artinya:
“Beliau berkata tentang mengakhirkan sahur, hingga sampai pada pernyataan: ‘Waktu sahur itu dimulai sejak pertengahan malam (sekitar pukul 24:00). Maka, makan sebelum waktu tersebut tidak disebut sahur, sehingga tidak mendapatkan kesunnahan.’”
Penjelasan ini memberi implikasi penting: makan sebelum tengah malam, meskipun diniatkan untuk puasa, tidak masuk kategori sahur secara syar’i.
Makna Sahur: Bahasa dan Istilah
Untuk memahami persoalan ini, para ulama membedakan antara makna bahasa dan makna istilah. Secara bahasa (lughatan), sahur berasal dari kata السَحَرُ (as-sahar), yakni waktu akhir malam menjelang fajar. Sedangkan secara istilah (ishtilahan), sahur adalah makan atau minum pada waktu sahar sebagai persiapan berpuasa.
Penjelasan ini diperkuat oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ juz 6 halaman 406:
والسحور بفتح السين ما يؤكل وقت السحر، وبضمها فعل الأكل
Artinya:
“Sahur (dengan fathah pada huruf sin) adalah makanan yang dimakan pada waktu sahar, sedangkan sahur (dengan dhammah pada huruf sin) adalah aktivitas makan itu sendiri.”
Dari sini terlihat bahwa waktu menjadi unsur utama dalam definisi sahur.
Patokan Syariat, Bukan Sekadar Bahasa
Dalam ushul fikih, terdapat kaidah penting yang relevan dalam pembahasan ini:
العبرة بالحقيقة الشرعية لا اللغوية
Artinya:
“Yang dijadikan patokan adalah makna syar’i, bukan sekadar makna bahasa.”
Artinya, meskipun secara bahasa sahur bisa dipahami sebagai makan sebelum fajar, secara syariat sahur hanya sah bila dilakukan pada waktu sahar. Karena itu, makan sebelum tengah malam tidak termasuk sahur yang disunnahkan, meskipun niatnya untuk puasa.
Keberkahan Sahur dan Waktu yang Tepat
Keutamaan sahur ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
تَسَحَّرُوا، فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya:
“Makan sahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”
Hadis ini menegaskan pentingnya sahur, namun para ulama menjelaskan bahwa keberkahan tersebut terikat dengan pelaksanaan sahur pada waktu yang benar, yakni sejak pertengahan malam hingga menjelang fajar.
Dengan memahami batasan waktu ini, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menentukan waktu sahur. Bukan semata soal kenyang atau kuat berpuasa, tetapi soal mengikuti tuntunan syariat agar sunnah sahur benar-benar bernilai ibadah. Wallahu a’lam bisshawaab.
