MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menyasar level kepala negara. Penyidik menilai persoalan hukum dalam perkara ini berada pada tahap operasional dan pengambilan diskresi teknis, bukan pada penerimaan kuota dari Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pendalaman penyidik yang menyebut dugaan pelanggaran terjadi di level pelaksanaan kebijakan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, menurut KPK, persoalan hukum muncul pada tahapan pembagian kuota tersebut.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Pembagian Kuota Dinilai Tak Sesuai Undang-Undang
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyoroti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, undang-undang telah mengamanatkan proporsi pembagian kuota sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan KPK.
“Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambung Budi.
Pemeriksaan Masih Berkisar di Level Kemenag
Budi menegaskan, kebutuhan penyidikan saat ini masih berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam teknis penyelenggaraan haji. Karena itu, KPK menilai tidak ada persoalan pada tahap penerimaan kuota tambahan oleh pemerintah Indonesia.
“Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota. KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana yang kini masih terus didalami.
