MADANINEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumassebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Yaqut dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota itu diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian Kuota Haji Khusus Dinilai Langgar Aturan
Pembagian kuota tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji nasional. Pada 2024, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam perkara ini.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (11/1).
Menurut Budi, alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, hingga bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Peran Yaqut dan Staf Khusus Disorot
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kebijakan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata oleh Yaqut, meski aturan mengamanatkan porsi 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
KPK juga mengungkap adanya indikasi aliran uang atau kickback dalam perkara ini yang masih terus didalami. Meski telah berstatus tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. KPK menyatakan penahanan terhadap keduanya akan dilakukan secepatnya.
