MADANINEWS.ID, Jakarta — Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini ditempuh untuk memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan efektif dan serentak secara nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan wajib halal yang akan mulai diberlakukan tahun ini.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Haikal menjelaskan, penguatan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makananmerupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan pada 8–20 Januari 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, serta pengawasan produk yang masuk dalam lingkup kewajiban sertifikasi halal.
Amanat Undang-Undang, Bukan Sekadar Kebijakan
Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujarnya.
Menurut Haikal, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, serta koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.
Penyelarasan Produk dan Kode HS
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sebagai fondasi tata kelola JPH yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan wajib halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik dalam perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” kata Aqil Irham.
Melalui penyelarasan tersebut, BPJPH mendorong kejelasan regulasi, kepastian bagi pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
