MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menghadapi tekanan besar menjelang keberangkatan Haji Khusus 2026. Batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi jatuh pada Minggu (4/1/2026), namun dana pelunasan jemaah masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa PIHK menalangi pembayaran sendiri, menimbulkan risiko serius bagi kelancaran tahapan penyelenggaraan haji.
Situasi ini disampaikan oleh 13 asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) yang menyoroti potensi hambatan mulai dari pengurusan visa hingga kepastian keberangkatan jemaah. Meski Kementerian Haji dan Umrah RI telah melakukan diskusi terbatas dengan asosiasi pada Jumat (2/1/2026) dan menjanjikan percepatan administrasi, hingga batas akhir pembayaran Armuzna, dana jemaah masih belum tersalurkan ke PIHK.
PIHK Bayar Sendiri Demi Keberangkatan Jemaah
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa pembayaran paket Armuzna adalah tahap paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar Firman dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2026).
Firman, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), menjelaskan meski dana jemaah sebesar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH, PIHK telah menunaikan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna secara penuh sesuai total kuota yang dialokasikan.
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jemaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti,” katanya.
Namun, tekanan keuangan PIHK semakin besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan sebelum jumlah jemaah final diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jumlah jemaah yang telah melunasi baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan, masih jauh dari total kuota 17.680 jemaah.
“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jemaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” ujarnya.
Hambatan Utama Ada di Sistem Verifikasi
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, menjelaskan bahwa hambatan utama pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terjadi pada proses verifikasi dokumen.
“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.
Zaky menambahkan, perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran—meskipun hanya satu huruf—sering membuat dokumen dianggap tidak valid. Permasalahan serupa terjadi pada proses sinkronisasi data BPJS.
“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Selain itu, sistem pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes juga memperlambat pencairan dana jemaah.
“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.
Zaky pun memperingatkan potensi terburuk apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Kalau Saudi-nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat. Na’uzubillaah,” pungkasnya.
Tekanan Finansial dan Risiko Keberangkatan
Tertahannya dana jemaah di BPKH memaksa PIHK menanggung beban pembayaran Armuzna di tengah tenggat ketat Arab Saudi. Para ahli menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan juga bukti lemahnya sinkronisasi sistem verifikasi dan mitigasi risiko dalam tata kelola keuangan haji. Tanpa solusi cepat dan fleksibel—terutama pada verifikasi dokumen dan mekanisme pencairan—beban pembiayaan akan terus dialihkan ke PIHK, berpotensi mengancam keberangkatan jemaah Haji Khusus 2026.
Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan haji khusus tidak hanya soal biaya, tetapi juga kompleksitas administrasi digital dan kebijakan yang rigid. PIHK yang sudah menalangi pembayaran kontrak Armuzna menghadapi risiko likuiditas signifikan, sementara timeline ketat Pemerintah Arab Saudi tidak memberi banyak kelonggaran. Jika tidak ada penyesuaian mekanisme pencairan dana, tekanan pada PIHK bisa meningkat, menempatkan seluruh penyelenggaraan Haji Khusus 2026 di ujung tanduk.
