Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Janji Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Sebelum Tahun Berganti

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 December 2025 | 07:17
rubrik: Haji & Umrah
KPK Janji Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Sebelum Tahun Berganti

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 akan dilakukan sebelum tahun 2026 dimulai.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK Masih Kolaborasi dengan BPK

Fitroh menambahkan, KPK saat ini masih berkomunikasi intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIuntuk memastikan perhitungan kerugian negara akurat.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Fitroh, penanganan kasus ini memang berjalan lambat, tapi harus pasti dan teliti.

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujarnya.

Kronologi Kasus Kuota Haji

  • 9 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.

  • 11 Agustus 2025: Penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur.

  • 18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan tersebut, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

See also  Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Tags: bpkkasus kuota hajikorupsi kuota hajiKPKkuota hajitersangka korupsi kuota haji
Previous Post

Tertinggi Sepanjang Masa, Aset Bank Syariah RI Capai Rp 1.028 Triliun

Next Post

Bank Syariah Nasional Resmi Beroperasi, Target Jadi Katalisator Perbankan Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks