MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 akan dilakukan sebelum tahun 2026 dimulai.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK Masih Kolaborasi dengan BPK
Fitroh menambahkan, KPK saat ini masih berkomunikasi intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIuntuk memastikan perhitungan kerugian negara akurat.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Menurut Fitroh, penanganan kasus ini memang berjalan lambat, tapi harus pasti dan teliti.
“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujarnya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
-
9 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.
-
11 Agustus 2025: Penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur.
-
18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan tersebut, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.
