MADANINEWS.ID, JAKARTA – Saat salat, tak jarang pikiran melayang entah ke pekerjaan, keluarga, bisnis, atau bahkan khayalan aneh yang mengganggu kekhusyukan. Pertanyaannya, apakah salat tetap sah jika pikiran sedang mengembara?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, salat yang dilakukan sambil berkhayal tetap sah, tetapi dihukumi makruh. Sebab, salat seharusnya dilakukan dengan hati khusuk kepada Allah. Imam Nawawi menjelaskan:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
Artinya: “Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”
Dengan demikian, meskipun salat sah secara hukum, kekhusyukan menjadi kurang jika pikiran melayang atau memikirkan hal-hal buruk.
Khusuk memang bukan kewajiban mutlak dalam salat, tetapi sangat dianjurkan. Minimal, seseorang berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan agar ibadah lebih bermakna dan diterima Allah.
