Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Furoda, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 November 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Furoda, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo (kedua kiri) didampingi Direskrimum Kombes Pol. Ade Permana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah, di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah kembali mencuat. Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus penipuan haji furoda 2025.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkap, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 September 2025. Mustafa yang juga menjabat sebagai direktur utama biro perjalanan haji dan umrah diketahui sudah menjalankan usaha sejak 2017.

“Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umroh, tetapi menggunakan visa kerja,” ujar Irjen Pol Widodo di Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Modus Halus, Korban Puluhan dari Berbagai Daerah

Polisi menyebut, tersangka menggaet calon jemaah lewat media sosial dan promosi langsung. Ia menjanjikan fasilitas premium dan keberangkatan lewat program haji furoda — jalur non-kuota resmi yang kerap jadi incaran karena bisa berangkat lebih cepat.

Namun kenyataannya, janji itu hanya iming-iming. Banyak jemaah gagal berangkat, bahkan ada yang terkatung-katung di luar negeri.

Total ada 62 korban tersebar di Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara. Dari jumlah itu:

  • 44 orang batal berangkat,

  • 9 orang hanya sampai Dubai,

  • 38 orang tiba di Jeddah,

  • dan hanya 16 yang benar-benar menjalankan ibadah haji hingga pulang ke Tanah Air.

Kerugian total mencapai Rp2,54 miliar, dengan setoran antara Rp150 juta–Rp170 juta per orang.

Sudah Ditahan, Polisi Dalami Jaringan Penipuan

Kini Mustafa telah resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

See also  Biaya Umroh di Masa Pandemi Bisa Capai Rp 40 Juta

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati terhadap tawaran haji furoda murah yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk mengecek izin dan rekam jejak biro perjalanan sebelum mendaftar.

Tags: anggota dprd gorontalokasus penipuan hajiMustafa Yasinpenipuan haji furodapolda gorontalo
Previous Post

Melihat Transformasi Dua Masjid Suci dalam Seabad Terakhir

Next Post

Kepuasan Capai 91 Persen, Haji 2025 Disebut yang Terbaik dalam 50 Tahun Terakhir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks