MADANINEWS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah kembali mencuat. Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus penipuan haji furoda 2025.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkap, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 September 2025. Mustafa yang juga menjabat sebagai direktur utama biro perjalanan haji dan umrah diketahui sudah menjalankan usaha sejak 2017.
“Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umroh, tetapi menggunakan visa kerja,” ujar Irjen Pol Widodo di Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Modus Halus, Korban Puluhan dari Berbagai Daerah
Polisi menyebut, tersangka menggaet calon jemaah lewat media sosial dan promosi langsung. Ia menjanjikan fasilitas premium dan keberangkatan lewat program haji furoda — jalur non-kuota resmi yang kerap jadi incaran karena bisa berangkat lebih cepat.
Namun kenyataannya, janji itu hanya iming-iming. Banyak jemaah gagal berangkat, bahkan ada yang terkatung-katung di luar negeri.
Total ada 62 korban tersebar di Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara. Dari jumlah itu:
-
44 orang batal berangkat,
-
9 orang hanya sampai Dubai,
-
38 orang tiba di Jeddah,
-
dan hanya 16 yang benar-benar menjalankan ibadah haji hingga pulang ke Tanah Air.
Kerugian total mencapai Rp2,54 miliar, dengan setoran antara Rp150 juta–Rp170 juta per orang.
Sudah Ditahan, Polisi Dalami Jaringan Penipuan
Kini Mustafa telah resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati terhadap tawaran haji furoda murah yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk mengecek izin dan rekam jejak biro perjalanan sebelum mendaftar.
