Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mudah Banget, Begini Panduan Lengkap Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 November 2025 | 12:03
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Mudah Banget, Begini Panduan Lengkap Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

Sertifikasi Halal Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sertifikat halal kini bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga kunci kepercayaan konsumen dan peluang bisnis baik di pasar nasional maupun global. Mengingat regulasi terbaru yang mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal sebelum produk dipasarkan, mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan sertifikasi halal menjadi langkah penting.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendapatkan sertifikat halal di tahun 2025:

1. Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses verifikasi resmi yang memastikan bahwa produk dan proses produksi memenuhi standar kehalalan berdasarkan syariat Islam. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sertifikat halal membawa banyak keuntungan bagi pelaku usaha:

  • Kepercayaan Konsumen: Produk halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, baik Muslim maupun non-Muslim.

  • Regulasi Wajib: Sertifikasi halal menjadi syarat untuk memastikan produk dapat beredar di pasar.

  • Peluang Ekspor: Produk halal lebih mudah diterima di pasar negara-negara Muslim dan pasar internasional.

  • Meningkatkan Daya Saing: Produk bersertifikat halal lebih kompetitif di pasar, meningkatkan kredibilitas dan permintaan.

3. Proses Daftar Sertifikat Halal 2025

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal:

Langkah 1: Siapkan Dokumen Usaha

Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas usaha Anda.

  • Data Produk & Bahan Baku: Semua informasi terkait bahan baku dan proses produksi.

  • Proses Produksi: Detail tentang bagaimana produk diproduksi.

  • Data Pelaku Usaha: Informasi tentang pemilik atau pengelola usaha.

  • Label Produk: Gambar dan desain kemasan produk.

Langkah 2: Pilih Skema Pengajuan

Ada dua skema sertifikasi halal yang bisa Anda pilih:

  • Sertifikasi Halal Reguler (Berbayar): Lebih cepat dan pasti, namun membutuhkan biaya.

  • Sertifikasi Halal Gratis (Self-Declare): Khusus untuk UMKM dengan risiko rendah. Program ini membutuhkan antrean yang lebih lama, dan sering kali pelaku usaha memilih skema reguler untuk proses yang lebih cepat.

See also  Kewajiban Sertifikasi Halal akan Diberlakukan Secara Bertahap

Langkah 3: Gunakan Pendamping Sertifikasi Halal

Untuk mempermudah proses, Anda dapat meminta bantuan pendamping sertifikasi halal. Pendamping ini akan:

  • Membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • Memastikan proses audit berjalan lancar.

  • Menghubungkan Anda dengan LPH dan BPJPH.

Pendamping halal ini sangat berguna untuk memastikan produk Anda disetujui lebih cepat dan tanpa kesalahan administrasi.

Langkah 4: Pengujian Bahan di Laboratorium

Tahap penting dalam sertifikasi halal adalah pengujian bahan di laboratorium yang terakreditasi. BPJPH bekerja sama dengan beberapa laboratorium uji, seperti:

  • Laboratorium LPPOM MUI

  • Sucofindo

  • Balai Besar POM

Tujuan pengujian adalah untuk memastikan bahwa produk Anda bebas dari bahan haram (seperti babi atau alkohol) dan proses produksinya sesuai dengan syariat Islam.

Langkah 5: Urus Sertifikasi Halal Secara Online

Untuk mengurus sertifikasi halal secara online, Anda dapat menggunakan Sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar Akun SIHALAL: Buat akun di sistem SIHALAL.

  2. Isi Data Produk dan Unggah Dokumen: Masukkan informasi produk dan unggah dokumen yang telah disiapkan.

  3. Pilih LPH dan Pendamping: Pilih LPH yang terakreditasi dan pendamping sertifikasi halal jika diperlukan.

  4. Tunggu Proses Audit dan Verifikasi: BPJPH dan LPH akan melakukan audit dan verifikasi terhadap produk Anda.

  5. Sertifikat Halal Terbit: Setelah proses selesai, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital dan fisik.

4. Masa Berlaku Sertifikat Halal

Mulai tahun 2024, sesuai dengan kebijakan baru, masa berlaku sertifikat halal adalah seumur hidup, selama tidak ada perubahan dalam bahan baku, produk, atau proses produksi. Artinya, setelah Anda mendapatkan sertifikat halal, selama produk Anda tidak berubah, sertifikat tersebut tetap sah.

5. Manfaat Besar Memiliki Sertifikat Halal

Mendapatkan sertifikat halal membawa banyak manfaat besar bagi bisnis Anda:

  • Naik Kelas Brand Anda: Logo halal meningkatkan kredibilitas dan nilai jual produk Anda.

  • Mudah Masuk Marketplace & Retail Besar: Banyak platform e-commerce (seperti Shopee, Tokopedia) dan retail besar (Indomaret) yang mewajibkan label halal untuk kategori F&B.

  • Meningkatkan Omzet: Riset menunjukkan bahwa produk halal bisa meningkatkan omzet hingga 40% setelah mendapatkan sertifikasi.

  • Akses Ekspor Lebih Luas: Sertifikat halal BPJPH mempermudah akses ke pasar negara-negara Muslim dan Timur Tengah.

See also  Indonesia Bisa Raup Rp 22,5 triliun dari Sertifikasi Halal

6. Mengurus Sertifikasi Halal Bersama Pendamping

Jika Anda merasa kesulitan dengan proses pengurusan secara online, Anda dapat memanfaatkan jasa pendamping yang berpengalaman. Mereka akan membantu Anda dari awal hingga akhir, memastikan produk Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan cepat, mudah, dan tanpa masalah.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan sertifikat halal yang resmi dan terpercaya. Sertifikat halal akan membuka peluang pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memberi keuntungan kompetitif bagi bisnis Anda. Jangan tunda lagi, segera daftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal dan pastikan kesuksesan bisnis Anda di pasar yang semakin kompetitif!

Tags: BPJPHhalal indonesiaLPPOM MUIsertifikasi halal
Previous Post

OTOKI Luncurkan JIN RAMEN Halal, Hadirkan Cita Rasa Korea di Indonesia

Next Post

Bolehkah Memejamkan Mata Saat Sedang Shalat?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks