MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia diharapkan segera memastikan adanya perlindungan bagi ratusan ribu jamaah umrah mandirisetelah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan umrah mandiri untuk warga negara Indonesia. Desakan ini muncul setelah keputusan Arab Saudi yang resmi mengizinkan umat Islam Indonesia untuk melakukan umrah secara mandiri mulai 5 November 2025.
Desakan Perlindungan Bagi Jamaah Umrah Mandiri
Hidayat Nur Wahid (HNW), Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.
“Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik pada 5 November 2025 tentang dibolehkannya umrah mandiri. Indonesia tidak bisa mengintervensi hukum Saudi, tetapi harus memastikan perlindungan bagi warganya,” ujar HNW dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
HNW juga mengingatkan bahwa landasan hukum untuk perlindungan ini sudah jelas, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan adanya asas perlindungan bagi semua jamaah, termasuk yang berangkat secara mandiri. Asas ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan dari segi hukum, kewarganegaraan, dan keselamatan jamaah yang melaksanakan ibadah umrah di luar negeri.
Perlunya Peraturan Pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah
Untuk memastikan perlindungan tersebut, HNW mendorong Kementerian Haji dan Umrah Indonesia agar segera menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait umrah mandiri. Tanpa adanya aturan turunan yang jelas, maka perlindungan bagi jamaah mandiri hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Data yang mencengangkan menunjukkan bahwa hingga saat ini, ada sekitar 1,8 juta jamaah asal Indonesia yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi untuk ibadah umrah. Namun, data resmi dari Indonesia hanya mencatat 1,47 juta jamaah, yang berarti sekitar 400 ribu jamaah (atau 22%) sudah berangkat secara mandiri meskipun belum ada regulasi resmi terkait hal ini.
HNW menilai fakta ini sebagai bukti bahwa perubahan kebijakan terkait umrah mandiri sudah sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya jamaah yang memilih untuk berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Artinya, sekitar 400 ribu jamaah sudah berangkat secara mandiri, meski belum ada regulasi resmi. Fakta ini menunjukkan kebutuhan masyarakat yang riil,” jelas HNW.
Mendorong Kolaborasi antara Sistem Umrah Mandiri dan Travel
HNW juga mengingatkan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk menghapuskan peran biro perjalanan atau PPIU, yang selama ini telah membantu banyak jamaah dalam mengorganisir perjalanan ibadah mereka. Kedua sistem, baik yang mandiri maupun melalui travel, dapat berjalan beriringan untuk memberikan pilihan terbaik bagi jamaah.
“Keduanya bisa berjalan berdampingan. Negara hadir agar semua jamaah, baik yang mandiri maupun yang melalui travel, mendapat perlindungan dan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, HNW mengajak semua pihak untuk memandang esensi dari ibadah umrah itu sendiri. Baginya, yang terpenting adalah tujuan ibadah dan kedekatan dengan Allah, bukan cara atau jalur keberangkatan yang dipilih. “Yang penting adalah tujuan ibadahnya, bukan sarananya. Mandiri atau lewat travel, semuanya adalah wasilah menuju ridha Allah SWT,” pungkasnya.
