MADANINEWS.ID, Jakarta — Tradisi mencium tangan guru, kiai, atau ustaz masih kuat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Aksi ini sering dianggap sebagai wujud penghormatan kepada orang berilmu. Namun muncul pertanyaan klasik yang terus didiskusikan: apakah mencium tangan guru memiliki dasar dalam Islam?
Praktik Para Sahabat: Mencium Tangan dan Kaki Nabi
Ternyata, mencium tangan bukanlah tradisi baru. Dalam sejarah Islam, praktik ini dilakukan sejak masa Rasulullah ﷺ. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa para sahabat mencium tangan bahkan kaki Nabi sebagai tanda hormat dan cinta.
نُقِلَ عَنْ الزَّارِعِ وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ
Artinya: Telah menceritakan kami Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami Muhammad bin Isa ath-Thabba’, berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al-A’naq, dari Ummu Aban binti al-Wazi’ bin al-Zari’, dari kakeknya al-Zari’, dan beliau termasuk delegasi suku Abdil Qais. Ia berkata, “Ketika kami tiba di Madinah, kami bersegera turun dari kendaraan kami lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Saw.” (HR. Abu Dawud no. 524)
Riwayat ini menjadi salah satu dalil yang dijadikan rujukan ulama bahwa mencium tangan orang yang dimuliakan karena ilmu dan ketakwaannya diperbolehkan.
Boleh Selama Tidak Berlebihan
Sejumlah ulama besar menegaskan, mencium tangan karena keilmuan dan ketakwaan hukumnya mubah bahkan dianjurkan, selama tidak disertai unsur berlebihan atau pengkultusan.
Syekh Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (juz III, hal. 114) menulis:
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Artinya: “Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kesalihannya atau sebab-sebab agama seperti kezuhudan, ilmu, dan kemuliaannya, sebagaimana para sahabat melakukannya kepada Nabi ﷺ dalam hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih. Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau urusan duniawi lainnya, seperti karena kedudukannya di kalangan orang kaya, berdasarkan hadis ‘Barang siapa merendahkan diri kepada orang kaya karena kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga agamanya.’”
Sedangkan untuk bentuk penghormatan yang berlebihan — seperti memeluk, mencium kepala, atau wajah saat bertemu — disebut makruh dalam lanjutan kitab yang sama:
وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ في الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كان الْمُقَبِّلُ أو الْمُقَبَّلُ صَالِحًا
Artinya: “Dimakruhkan berpelukan dan mencium kepala serta wajah ketika bertemu, meskipun yang mencium atau dicium itu orang saleh.”
Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Imam Nawawi dalam al-Majmu’, yang menegaskan bahwa menghormati guru diperbolehkan selama tidak menyerupai pengkultusan atau unsur syirik.
“Islam membedakan antara adab dan pengkultusan. Menghormati guru boleh, tapi tidak boleh sampai menganggapnya memiliki kekuatan khusus,” tulis Imam Nawawi.
Beda dengan Sujud
Islam menolak segala bentuk sujud kepada selain Allah, bahkan sebagai tanda penghormatan sekalipun. Nabi ﷺ bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi batas tegas bahwa sujud penghormatan dilarang dalam Islam. Karena itu, mencium tangan guru dibolehkan selama tidak menyerupai bentuk penghambaan.
Adab di Pesantren: Simbol Hormat, Bukan Pengkultusan
Di Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren, mencium tangan kiai telah menjadi bagian dari adab keilmuan (ta’dzim al-‘ilm). Santri mencium tangan gurunya bukan untuk mengagungkan secara spiritual, melainkan sebagai tanda hormat terhadap pembawa ilmu agama.
Para kiai juga tidak mewajibkan santrinya mencium tangan, sebab hal ini lebih dimaknai sebagai kebiasaan adab, bukan ibadah khusus.
Dalam konteks ini, mencium tangan guru justru menjadi simbol kesopanan dan penghormatan terhadap ilmu — sebagaimana Islam sangat menekankan pentingnya menghormati orang berilmu dan berakhlak.
Dengan demikian, mencium tangan guru atau kiai memiliki dasar dalam tradisi Islam, sebagaimana praktik para sahabat terhadap Rasulullah ﷺ. Ulama membolehkannya selama dilakukan karena ilmu, ketakwaan, atau kebaikan akhlak, bukan karena harta atau kedudukan duniawi.
Dengan demikian, mencium tangan guru bukanlah bentuk ibadah, tetapi ekspresi adab dan rasa hormat terhadap sosok yang berperan menyampaikan ilmu Allah.
