Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau Salat di Masjidil Haram Malah Terkena Kotoran Merpati, Apakah Najis?

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 October 2025 | 12:08
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Mau Salat di Masjidil Haram Malah Terkena Kotoran Merpati, Apakah Najis?

Jemaah Memberi makan merpati di area sekitar Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Makkah — Siapa pun yang pernah beribadah di Masjidil Haram pasti akrab dengan pemandangan burung merpati yang beterbangan di sekitar Ka’bah. Jumlahnya ribuan, jinak, dan menjadi bagian khas dari suasana Tanah Suci.

Namun, muncul satu pertanyaan yang sering membuat jamaah bingung: kalau kena kotorannya, apakah najis?

Pertanyaan ini ternyata punya pembahasan panjang dalam kitab-kitab fikih klasik. Para ulama dari empat mazhab besar punya pandangan berbeda tentang status kotoran burung, terutama merpati yang hidup bebas di sekitar Ka’bah.

Perbedaan Pendapat Antarmazhab

Dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba‘ah karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi (terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir dkk), dijelaskan bahwa:

  • Mazhab Syafi’i berpendapat:
    Semua kotoran hewan, termasuk yang halal dimakan, tetap najis tanpa pengecualian. Jadi, menurut Syafi’i, kotoran merpati juga najis.

  • Mazhab Hanafi menilai lebih ringan.
    Semua kotoran hewan halal dimakan termasuk najis ringan (mukhaffafah), kecuali burung yang bisa terbangseperti merpati atau pipit.
    Sedangkan burung yang tidak terbang, seperti ayam atau itik, tetap tergolong najis ringan.

  • Mazhab Maliki dan Hambali mengambil pandangan paling longgar.
    Keduanya menyebut kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, selama hewan tersebut tidak biasa memakan benda najis. Jika makanannya bersih, maka kotorannya pun suci.

Dengan demikian, mayoritas ulama cenderung menilai kotoran merpati suci, sedangkan mazhab Syafi’i satu-satunya yang menganggapnya najis.

Merpati, “Warga Tetap” Masjidil Haram

Selain soal hukum, merpati di Masjidil Haram punya posisi istimewa dalam budaya masyarakat Makkah.
Mereka dijuluki sebagai “merpati tempat suci” atau “merpati demam”, karena dianggap sebagai makhluk yang hidup dalam keamanan Tanah Suci.

Peneliti sejarah Makkah, Samir Ahmed Barqah, menyebut keyakinan itu sudah mengakar sejak lama.

See also  Bencana Sumatera-Aceh dan Larangan Merusak Alam dalam Al-Qur’an

“Merpati di Masjidil Haram disebut merpati demam karena cara mereka berkeliaran di sekitar Tanah Suci Allah yang aman. Mereka disebut merpati tempat suci karena mereka sangat yakin akan keselamatannya di Makkah,” ujar Barqah, dikutip dari Arab News (20 Juni 2023).

Menurutnya, merpati Makkah memiliki ciri fisik khas — bulu berwarna indah, mata tajam, dan leher jenjang. Menariknya, mereka tidak takut manusia meski berada di tengah ribuan jamaah.
Bahkan, kata Barqah, merpati suci ini tidak pernah membuang kotoran di Ka’bah, seolah menjaga kesucian tempat itu secara alami.

Dari Gua Tsur hingga Ababil: Legenda yang Menyertai

Keberadaan merpati di Masjidil Haram juga kerap dikaitkan dengan kisah spiritual umat Islam.
Sebagian masyarakat meyakini bahwa merpati di Makkah merupakan keturunan burung yang bersarang di Gua Tsursaat peristiwa hijrah Rasulullah SAW.

Konon, burung itu turut menjaga Nabi Muhammad SAW dengan menutupi pintu gua menggunakan sarangnya.

Sementara sejarawan Syekh Mohammed Tahir Al-Kurdi berpendapat lain. Ia menyebut merpati suci itu berasal dari keturunan burung Ababil, yaitu burung yang diutus Allah untuk menghancurkan pasukan Abrahah saat hendak menyerang Ka’bah.

Kini, merpati-merpati itu tak hanya menjadi bagian tak terpisahkan dari Masjidil Haram, tetapi juga ikon Masjid Nabawi di Madinah.
Bagi jamaah, mereka adalah simbol kedamaian, penjaga kesucian, dan tanda kasih sayang Allah di Tanah Haram.

Kesimpulan Ulama: Tak Perlu Panik

Dari perbedaan pandangan para ulama, bisa disimpulkan bahwa mayoritas mazhab tidak menganggap kotoran merpati sebagai najis.
Artinya, jika pakaian atau tubuh terkena kotorannya saat berada di Masjidil Haram, salat tetap sah, kecuali mengikuti pandangan Syafi’i yang lebih ketat.

Namun, yang lebih penting, Islam selalu menganjurkan kebersihan dan kehati-hatian.
Jadi, jika memungkinkan, tetap bersihkan pakaian sebelum salat — bukan karena najisnya, tapi sebagai bentuk adab di hadapan Allah.

See also  Sudah Dinikmati Jutaan Jemaah, Layanan Tahallul Gratis Masjidil Haram Jadi Upaya Tingkatkan Kenyamanan Umrah
Tags: BurungMerpatiMakkahFiqih IslamMasjidil Harammazhab islamNajis atau SuciUlama Islam
Previous Post

Jaringan Pesantren Muhammadiyah Paling Banyak di Indonesia! Ini Daftar Unggulannya

Next Post

Mengapa Nabi Muhammad Menikahi Banyak Perempuan? Ini Penjelasan Hikmahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks