MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar tanda keagamaan. Menurut Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar nasional dan internasional.
“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,” ujar Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
“Yakni, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global,” tambahnya.
Kepastian Hukum dan Daya Saing
Aqil menjelaskan, sistem sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dirancang untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produsen.
Menurutnya, dengan produk yang telah bersertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi juga mendapatkan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penyelenggaraan sistem halal di Indonesia berjalan optimal.
“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif, dan berdaya saing global,” kata Aqil.
Sertifikasi Halal Dorong Ekonomi Umat
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menilai langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal telah berada di jalur yang tepat.
“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” ujarnya.
Aprozi juga menilai sertifikasi halal tidak hanya penting dari aspek religius, tetapi juga sebagai strategi ekonomi nasional.
“Langkah BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata dari upaya serius pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegasnya.
“Ini juga sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
