MADANINEWS.ID, JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dipercepat. Komisi VIII DPR RI memastikan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 untuk membedah dan menekan komponen biaya penyelenggaraan agar lebih efisien dan terjangkau bagi jamaah.
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa pembentukan Panja akan dimulai segera setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim pendamping dari pihak pemerintah.
“Insyaallah minggu depan sudah dimulai (rapat kerja dan pembentukan Panja Haji). Tapi harus izin pimpinan DPR dulu karena digelar saat reses,” ujar Selly dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Fokus: Menekan Kebocoran dan Biaya Haji
Selly menegaskan bahwa Panja Haji akan fokus menyisir potensi kebocoran anggaran pengadaan barang dan jasa haji yang nilainya mencapai Rp 5 triliun per tahun. Jika kebocoran itu bisa ditekan, menurutnya, biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih) dapat diturunkan secara signifikan.
“Semua manfaat harus kembali ke jamaah,” tegas politisi PDIP ini.
Ia juga memaparkan bahwa efisiensi penyedia layanan di Arab Saudi telah terbukti menekan biaya. Jika pada Haji 2024 terdapat 25 syarikah (perusahaan penyedia layanan), kini untuk Haji 2026 hanya tersisa dua syarikah utama—langkah yang berhasil memangkas lebih dari 200 riyal per jamaah.
Selain efisiensi di layanan, biaya pemberangkatan haji juga akan menjadi sorotan utama Panja. Pasalnya, komponen ini memakan lebih dari 50 persen dari total Bipih.
“Kami ingin tidak ada kenaikan dalam komponen ini,” harap Selly.
DPR Optimis Biaya Haji 2026 Turun
Dengan berbagai langkah pengawasan dan efisiensi, DPR optimistis biaya haji tahun depan bisa lebih ringan dibanding 2025.
“Tapi hitungan pasti turunnya berapa, masih menunggu Panja Haji tuntas,” katanya.
Sebagai perbandingan, Bipih 2025 mencapai Rp 89.410.258,79 per jamaah—di mana Rp 55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah, dan Rp 33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Anggota Komisi VIII lainnya, Ketut Kariyasa Adnyana, menilai bahwa dengan waktu tunggu yang mencapai 25 hingga 29 tahun, dan setoran awal Rp 25 juta, seharusnya jamaah tidak lagi menanggung beban besar saat berangkat—asal dana haji dikelola dengan baik.
“Asalkan dana hajinya diinvestasikan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Kariyasa menekankan bahwa dana haji merupakan dana umat yang harus dikelola dengan prinsip amanah dan transparan.
“Apa pun bentuk investasinya itu jangan sampai merugikan umat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi VIII terus memantau pengelolaan keuangan haji agar tidak muncul isu penyalahgunaan dana.
“Jangan sampai muncul isu dana haji dipakai atau dipinjam Pemerintah. Ini kami kontrol dan koreksi terus,” pungkasnya.
