Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Advokat NU Sebut Tayangan Xpose Trans7 Langgar Etika Penyiaran: Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 October 2025 | 08:20
rubrik: News, Nusantara
Advokat NU Sebut Tayangan Xpose Trans7 Langgar Etika Penyiaran: Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Production Director Trans 7 Andi Chairil meminta maaf kepada pesantren Lirboyo atas tayangan XPose Uncensored yang dinilai menyudutkan pesantren dan kyai. (foto:screenshoot youtube trans 7)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kontroversi tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 yang menyorot Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, terus bergulir. Setelah gelombang kecaman dari publik, alumni pesantren, hingga MUI dan PBNU, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekalongan angkat bicara.

Advokat LBH Pekalongan A. Saiful Aziz, yang juga alumnus Pondok Pesantren Langitan, menilai Trans7 telah melakukan pelanggaran serius terhadap etika penyiaran dan kode etik jurnalistik. Ia menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan stasiun televisi itu belum cukup.

“Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pesantren serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

“Permohonan Maaf Trans7 Tak Layak, Justru Menyakitkan”

Saiful menilai, surat permohonan maaf Trans7 tertanggal 13 Oktober 2025 Nomor 399/DSMA-PR/25 tidak bisa dianggap bentuk tanggung jawab yang memadai.

“Kami menilai surat Trans7 tertanggal 13 Oktober 2025 Nomor 399/DSMA-PR/25, yang disebut sebagai permohonan maaf, bukanlah bentuk pemulihan yang layak. Bahkan justru menyakiti dan melukai perasaan kalangan pesantren se-Indonesia karena tidak menampilkan bentuk koreksi yang sepadan, jelas, dan bertanggung jawab sebagaimana semestinya dilakukan oleh media nasional yang beretika,” tegasnya.

Menurutnya, tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober itu tidak hanya melanggar hak jawab dan prinsip cover both side, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.

Ganggu Citra Pesantren dan Langgar Regulasi KPI

Saiful menyoroti sedikitnya empat aspek pelanggaran yang dilakukan Trans7.
Pertama, tayangan tersebut mengganggu citra pesantren sebagai lembaga pendidikan moral bangsa dan menimbulkan persepsi negatif secara luas.

“Secara sosial dan reputasional, tayangan tersebut telah mengganggu citra lembaga pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa, menciptakan efek domino persepsi negatif terhadap dunia pesantren secara keseluruhan,” ujarnya.

Kedua, Trans7 dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

“Menurut P3SPS KPI, setiap lembaga penyiaran wajib menghormati nilai agama, norma kesusilaan, dan martabat kemanusiaan—dan kelalaian dalam penayangan konten keagamaan adalah bentuk pelanggaran etik yang harus dikoreksi secara terbuka,” lanjutnya.

Ketiga, ia menyinggung Pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan kebebasan pers bukan bersifat absolut dan harus dijalankan dengan tanggung jawab sosial.

“Maka, Trans7 memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya secara konkret,” tegas Saiful.

Keempat, dari aspek jurnalistik, media yang melakukan kesalahan wajib memberikan liputan klarifikasi atau rehabilitatif dengan porsi setara.

“Media yang melakukan kesalahan wajib memberikan ruang publikasi klarifikasi atau liputan rehabilitatif dengan porsi dan durasi yang seimbang, sebagaimana diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan sejalan dengan prinsip fairness doctrine dalam praktik media internasional,” jelasnya.

Minta Dewan Pers Awasi dan Pastikan Rehabilitasi Publik

Saiful juga menegaskan, pesantren adalah lembaga sosial-keagamaan yang dilindungi negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, pemberitaan yang menurunkan kehormatan pesantren bisa dianggap sebagai pengabaian nilai-nilai yang dijaga oleh negara.

“Atas dasar itu, kami mendesak Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi dan liputan rehabilitatif yang sepadan, baik isi maupun durasi pada slot siar yang proporsional serta diunggah serentak di seluruh kanal digital resmi Trans7,” ujarnya.

Ia juga meminta Dewan Pers turun tangan untuk mengevaluasi etika penyiaran dan memastikan tanggung jawab Trans7 dijalankan dengan benar.

“Kami juga meminta Dewan Pers melakukan evaluasi etik dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” imbuhnya.

Saiful menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menggugat, melainkan seruan moral dan yuridis agar media tetap menjunjung integritas dan menghormati marwah pesantren.

“Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menuntut ganti rugi, melainkan sebagai seruan moral dan yuridis untuk menegakkan hak jawab, menjaga marwah pesantren, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan beradab,” tutupnya.

See also  Respon Tayangan Xpose Uncensored Trans 7, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren dan Tradisi Kesantunan
Tags: boikot trans 7dewan perskode etik jurnalistikKPIpesantren lirboyotrans 7xpose uncensored
Previous Post

Bertemu Alumni Lirboyo, Trans7 Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

Next Post

Usai Viral Tayangan Trans7, Pesantren Lirboyo Unggah Pesan Menyentuh Soal Kiai dan Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks