Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Umumkan Zona Bebas Rokok: Masjid dan Sekolah Jadi Kawasan Terlarang

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 October 2025 | 10:00
rubrik: Mancanegara, News
Arab Saudi Umumkan Zona Bebas Rokok: Masjid dan Sekolah Jadi Kawasan Terlarang

Non Smoking Area. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Riyadh — Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam perang melawan tembakau. Kerajaan resmi melarang toko rokok berdiri atau beroperasi dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah.

Kebijakan ini diterapkan setelah Kementerian Kota dan Perumahan (Ministry of Municipalities and Housing)menyetujui regulasi baru terkait perizinan usaha tembakau di seluruh wilayah Arab Saudi.

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan publik, memastikan kepatuhan hukum, dan menciptakan lingkungan komersial yang lebih tertib dan aman.

Berlaku untuk Semua Produk Tembakau

Mengutip laporan Saudi Gazette, aturan ini mencakup seluruh bentuk produk tembakau, termasuk rokok, shisha, dan rokok elektrik (e-cigarette).

Setiap toko yang ingin beroperasi wajib memenuhi sejumlah syarat ketat, antara lain:

  • Registrasi komersial yang sah,

  • Persetujuan dari Pertahanan Sipil,

  • Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perizinan Munisipal.

Selain itu, toko hanya boleh berada di kawasan komersial perkotaan, memiliki luas minimal 36 meter persegi, dan harus mematuhi kode tata ruang serta standar teknis bangunan.

Tanpa Logo, Tanpa Promo

Saudi juga melarang keras promosi, logo, atau gambar tembakau di papan nama toko. Hanya nama toko yang boleh terpampang. Pemilik dilarang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas jual beli.

Setiap toko wajib dilengkapi kamera CCTV, menjaga kebersihan lingkungan, dan menyediakan pembayaran non-tunai. Mereka juga harus mengikuti standar desain kota, menyediakan akses disabilitas, sistem alarm, ventilasi, dan pendingin sesuai Saudi Building Code.

Dilarang Jual ke Anak di Bawah 18 Tahun

Pemerintah juga mengatur ketat praktik penjualan. Beberapa larangan penting antara lain:

  • Tidak boleh menjual rokok batang (satuan),

  • Dilarang menjual kepada anak di bawah 18 tahun,

  • Tidak boleh promosi, diskon, atau sampel gratis,

  • Semua produk wajib dari pemasok resmi dan memenuhi standar Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA).

See also  Tulungagung Jadi Pilot Project Produksi Cangkul

Toko juga diwajibkan menempelkan peringatan bahaya merokok dan kode QR berisi informasi lisensi usaha.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Seluruh penjualan rokok otomatis, uji coba produk, hingga potongan harga dilarang. Produk yang dijual harus dalam kemasan tertutup, berlabel jelas, dan bebas cacat.

Otoritas kota akan melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh toko tembakau. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif dan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi menegaskan komitmennya memperketat pengawasan sektor tembakau sekaligus mendukung lingkungan kota yang lebih sehat, tertib, dan beradab.

Tags: aturan rokok saudiaturan saudimerokok di arab saudi
Previous Post

BPJPH Puji Jakarta, Provinsi Paling Patuh Jalankan Regulasi Halal

Next Post

Kasus Gagal Bayar DSI, INDEF: Fintech Syariah Harus Belajar dari Krisis Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks